Selain Banding, Buni Yani Laporkan Hakim ke KY

- Advertisement -
HarianNusa.com, Mataram – Putusan 1,5 tahun terhadap Buni Yani disikapi dengan pengajuan banding dan melaporkan majelis hakim yang mengeluarkan putusan terhadapnya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (20/11).

Sikap tersebut ditempuh Buni Yani sebagai buntut kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya. Ia meyakini video pidato Ahok yang diuploadnya melalui facebook tidak melanggar hukum, karena terbukti ucapan Ahok adalah sesuai realita yang sebenarnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB Senin kemarin tim kuasa hukum Buni di bawah koordinasi Irfan Iskandar mendatangi Komisi Yudisial. Pengacara menyerahkan dokumen yang berisi dugaan pelanggaran kode etik hakim selama persidangan Buni Yani digelar. Penyerahan dokumen tersebut molor dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya pada Jumat (17/11) tim pengacara berencana ke KY, namun tertunda hingga Senin kemarin.

- Advertisement -

Buni Yani yang dihubungi membenarkan pengajuan banding dan pelaporan majelis hakim ke KY. Ia mengatakan selama persidangannya majelis hakim diduga melanggar kode etik, namun ia tidak menjabarkan secara jelas kode etik yang dimaksud. Hal tersebut agar menjadi tugas KY dalam menangani laporannya.

“Karena hakim diduga melanggar kode etik selama persidangan di Bandung, saya dan pengacara melaporkannya ke KY,” ujar Buni, Selasa (21/11).

“Kita juga akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.

- Advertisement -

Buni Yani diputus bersalah oleh hakim lantaran mengunggah video pidato Ahok yang dinilai menghina Al-Maidah ayat 51. Hakim menjatuhkan vonis karena menilai Buni membuat keresahan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun putusan tersebut ditanggapi Buni dengan mengajukan banding dan melaporkan hakim ke KY. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!