HarianNusa.com, Mataram – Putusan 1,5 tahun terhadap Buni Yani disikapi dengan pengajuan banding dan melaporkan majelis hakim yang mengeluarkan putusan terhadapnya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (20/11).
Sikap tersebut ditempuh Buni Yani sebagai buntut kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya. Ia meyakini video pidato Ahok yang diuploadnya melalui facebook tidak melanggar hukum, karena terbukti ucapan Ahok adalah sesuai realita yang sebenarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB Senin kemarin tim kuasa hukum Buni di bawah koordinasi Irfan Iskandar mendatangi Komisi Yudisial. Pengacara menyerahkan dokumen yang berisi dugaan pelanggaran kode etik hakim selama persidangan Buni Yani digelar. Penyerahan dokumen tersebut molor dari jadwal sebelumnya. Sebelumnya pada Jumat (17/11) tim pengacara berencana ke KY, namun tertunda hingga Senin kemarin.
Buni Yani yang dihubungi membenarkan pengajuan banding dan pelaporan majelis hakim ke KY. Ia mengatakan selama persidangannya majelis hakim diduga melanggar kode etik, namun ia tidak menjabarkan secara jelas kode etik yang dimaksud. Hal tersebut agar menjadi tugas KY dalam menangani laporannya.
“Karena hakim diduga melanggar kode etik selama persidangan di Bandung, saya dan pengacara melaporkannya ke KY,” ujar Buni, Selasa (21/11).
“Kita juga akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.
Buni Yani diputus bersalah oleh hakim lantaran mengunggah video pidato Ahok yang dinilai menghina Al-Maidah ayat 51. Hakim menjatuhkan vonis karena menilai Buni membuat keresahan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun putusan tersebut ditanggapi Buni dengan mengajukan banding dan melaporkan hakim ke KY. (sat)