Jumat, Desember 1, 2023
BerandaHeadlineLima Pemilik Miras Tradisional Disidangkan di Polsek Lingsar

Lima Pemilik Miras Tradisional Disidangkan di Polsek Lingsar

HarianNusa.com, Mataram – Suasana berbeda terlihat di Mapolsek Lingsar, lima terdakwa yang memiliki dan menguasai minuman keras (miras) tradisional menjalani sidang, Jumat (24/11). Suasana tampak unik, sidang yang biasanya digelar di pengadilan, namun kali ini berlangsung di Polsek.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Anak Agung Putu Rajendra, SH., M.Hum dengan panitera Dicky Aditya Herwindo, SH., MH. Dalam sidang tersebut sebanyak lima terdakwa tindak pidana ringan (Tipiring) disidangkan.

Kelima terdakwa yakni, I Made Oka (60), I NGH Andep (35), I NGH Ariana (28), Supardi (49) dan I Gede Ardana (34).

Kapolsek Lingsar, Ipda Erny Anggraeni melalui Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa mengatakan kelima terdakwa yang memiliki dan menguasai miras tradisional jenis tuak dan berem tersebut disidangkan di Polsek Lingsar lantaran perbuatan mereka masuk dalam klasifikasi Tipiring.

“Karena kelimannya melakukan tindak pidana ringan, maka kita lakukan sidang Tipiring di Polsek Lingsar,” ujarnya Sabtu (25/11).

Terdakwa I Made Oka terbukti memiliki miras jenis tuak 360 liter dan miras jenis brem 150 liter sehingga ia divonis hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Dari kelima terdakwa memang tidak ada yang dikenai pidana kurungan, melainkan hanya pidana denda semata karena merupakan tindak pidana ringan.

Sementara I NGH Andep terbukti memiliki tuak sebanyak 22 botol, sehingga divonis denda Rp 150 ribu. Terdakwa I NGH Ariana memiliki 30 liter tuak, sehingga divonis Rp 100 ribu. Terdakwa Supardi memiliki 216 botol miras jenis tuak sehingga divonis denda Rp 200 ribu. Terakhir, terdakwa I Gede Ardana memiliki 27 jerigen tuak, sehingga divonis denda Rp 250 ribu.

“Kelimanya hanya diberikan putusan denda sejumlah uang, tidak ada yang ditahan dalam putusan persidangan tersebut,” jelas Arnawa.

Sidang Tipiring merupakan persidangan yang diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP. Dalam sidang Tipiring syaratnya hanya perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau penghinaan ringan.

Sidang Tipiring juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18 Tahun 1983. (sat)

RELATED ARTICLES
Jumat, Desember 1, 2023
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Desember 1, 2023
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -