HarianNusa.com, Mataram – Sebagai wujud nyata komitmen Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi izin dan ketentuan, BPOM NTB melakukan operasi penertiban kosmeti dan obat tradisional ilegal.
Dari operasi yang dilakukan hari Selasa (5/12) itu BPOM NTB menyita ratusan obat tradisional dan kosmetik ilegal dengan berbagai jenis dan merk yang dijual bebas di sejumlah tempat di kabupaten/kota di NTB.
Kepala BOPM Provinsi NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengatakan, operasi di lakukan oleh BPOM NTB bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan,aparat Kepoliasian Daerah NTB.
“Dari operasi tersebut kami berhasil mengaman sebanyak 139 item barang baik kosmetik maupun obat-obat tradisional ilegal,” katanya kepada wartawan di Mataram, Rabu (6/12).
Dari 139 item tersebut, 127 item di antaranya merupakan produk kosmetik, 3.676 pcs dengan nilai 69.710.000, sementara untuk obat tradisional 22 item 2.088 pcs dengan nilai ekonomi 14.332.000.
Selain ilegal, lanjutnya, ratusan obat tradisional dan kosmetik yang disita petugas juga sangat berbahaya bagi kesehatan setiap orang yang mengkonsumsi atau memakai kosmetik dan obat-obatan tradisional tersebut.
“Obatnya, obat tradisional, tapi bahannya tidak murni dari bahan alami, tetapi dicampur bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan, salah satunya bisa mengakibatkan gangguan fungsi ginjal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suarningsih mengatakan banyak pasien cuci darah di rumah sakit, salah satunya karena akibat mengkonsumsi obat mengandung bahan kimia berbahaya.
“Ketika dikonsumsi memang terasa baikan tapi dampak buruknya akan terasa secara perlahan, karena tidak sesuai ketentuan peraturan Kementerian Kesehatan dan BPOM, demikian juga dengan kosmetik, “ungkapnya.
Ia menyebutkan, total sarana yang diperiksa sendiri sebanyak 50 sarana dengan hasil sebanyak 19 sarana memenuhi ketentuan, 31 sarana tidak memenuhi ketentuan yang disita di warung dan pasar tradisional.
Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan, diantaranya dilakukan pemusnahan oleh pemilik disaksikan petugas, penyitaan dan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Apabila ditemukan unsur pidana dan melanggar pasal 106 ayat 1 juncto pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka para pedagang dan pengedar bisa terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin dalam sebuah acara yang di selenggarakan BPOM beberapa bulan lalu pernah mengatakan bahwa kesalahan menyampaikan informasi tentang apapun termasuk produk kesehatan kepada masyarakat melalui iklan baik radio, TV, media cetak dan online bisa berakibat fatal bagi kehidupan masyarakat, terlebih masyarakat yang tingkat pemahaman dan informasinya minim.
Karena itu Ia meminta kepada BPOM maupun KPID untuk lebih memperketat pengawasan iklan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat. (f3)