Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineLelang Kendaraan Nasabah, Batavia Finance Mataram Terancam Dipidanakan

Lelang Kendaraan Nasabah, Batavia Finance Mataram Terancam Dipidanakan

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Puluhan massa berbondong-bondong mendatangi Kantor Batavia Prosperindo Finance yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Rabu (6/2). Puluhan massa yang datang dengan tiga unit kendaraan pick-up berorasi di depan kantor Batavia Finance dengan dikawal aparat kepolisian.

Demonstrasi massa yang datang dari Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK) mengecam tindakan pihak finance yang mencabut secara sepihak truk milik salah seorang warga Sumbawa lantaran pembayaran kredit yang macet.

Kasus tersebut bermula sejak 2015 lalu. Seorang warga asal Empang, Sumbawa meminjam dana sebesar Rp 130 juta untuk pengambilan modal dengan jaminan BPKB truk miliknya. Pinjaman tersebut sukses, dengan kredit Rp 6 juta per bulan selama tiga tahun. Namun saat mendekati waktu pelunasan, pihak finance mencabut kendaraan tersebut dengan alasan kemacetan nasabah melakukan pembayar.

Nasabah kemudian melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Kemudian warga melakukan upaya banding.

Kemenangan di pengadilan membuat Batavia Finance berbesar kepala dengan leluasa melelang sepihak truk milik warga tersebut. Bahkan, bukti kuitansi hasil pelelangan tidak ditunjukan pada nasabah. Nasabah tidak mengetahui hasil lelang unit tersebut, apalagi mendapatkan sisa lelangnya.

Head Collector Batavia Finance, Mashuri Riyadi yang dikonfirmasi soal perkara tersebut, mengatakan sebelum proses penarikan, pihak finance telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Surat konfirmasi kami kirim ke pos toh tidak ada yang datang, tiba-tiba dia menggugat ke Pengadilan Negeri Mataram. Sebelum mulai sidang kita melakukan sidang mediasi selama 40 hari, dari sana tidak ada kesepakatan, karena dari kita mengajukan bayar tunggakan selama 5 bulan plus deposit tiga bulan lanjut, tapi mereka tidak mau,” ujarnya.

“Kemudian kita dimenangkan (pengadilan), jadi tuntutan penggugat semuanya ditolak. Tapi mereka belum puas akhirnya mereka banding, setelah turun putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Setelah ditunggu 14 hari tidak ada kasasi, kami konfirmasi ke kuasa hukum bagaimana kendaraan ini. Menurut kuasa hukum itu hak finance, bisa dijual,” jelasnya.

Kuasa hukum pihak finance mengatakan pemberitahuan lelang tidak perlu diberitahukan karena putusan pengadilan telah memenangkan pihak finance.

Pernyataan pihak Batavia Finance dan pengacaranya dibantah oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Dr Yapi, SH., MH dalam diskusi tertutup dengan massa aksi yang berunjuk rasa di Pengadialan Negeri Mataram.

Menurut Yapi, putusan pengadilan dalam perkara tersebut tidak memerintahkan untuk melakukan pelelangan kendaraan tersebut, karena kasus tersebut masih bergulir di tingkat banding dan saat ini dalam proses kasasi. Sehingga pihak Batavia Finance melakukan pelanggaran dalam pelelangan sepihak tersebut.

“Bicara perdata, majelis hanya memeriksa apa yang diminta para pihak. Apa yang didalilkan penggugat. Di mana dasar pengadilan mengenai lelang truk?” ucapnya.

Dewan Pembina FPPK, Imran yang mengadvokasi kasus tersebut berencana dalam waktu dekat akan melaporkan pihak finance dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait pelelangan sepihak.

“Tentu kami akan melakukan tindakan hukum, dalam konteks persoalan ini merupakan kejahatan masif yang tidak dilandasi ketuhanan yang maha Esa dan berkeadilan. Putusan pengadilan belum inkrah. Makanya kami akan melaporkan perbuatan melawan hukumnya,” pungkasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan finance adalah penjualan sepihak, bukan lagi pelelangan, karena tanpa konfirmasi pada pemilik selaku debitur.

“Ini ada unsur kejahatan yang dilakukan Batavia Finance, tentu kami merasa keberatan, apalagi kami membayar sudah 27 bulan dengan utang yang digelapkan oleh oknum Batavia Finance sendiri ada dua bulan yang tidak terbayar,” tegasnya.

Usut punya usut, ternyata seorang penagih dari Batavia Finance diduga menggelapkan angsuran yang telah dibayarkan oleh debitur. Oknum tersebut tidak memberikan pembayaran angsuran pada kantor. Sehingga pihak finance menuding pihak debitur yang tidak melakukan pembayaran.

“Ada dua bulan yang tidak terbayar yang seharusnya sudah 29 bulan karena digelapkan oleh oknum Batavia Finance sendiri. Dia menggelapkan dana kami sehingga kami mengitung sudah 29 bulan, dengan pembayaran kami sudah mencapai Rp 158 juta sementara pinjaman Rp 130. Berarti hak kami sudah lebih dari 3/4, ini yang kami akan tuntut,” bebernya.

Sementara Ketua FPPK, Abdul Khatab mengatakan oknum finance tersebut juga pernah meminta debitur untuk membantu menggelapkan truk tersebut dengan syarat debitur memberikan uang Rp 24 juta padanya.

“Oknum Batavia menyuruh debitur menggelapkan truk ini dengan syarat meminta uang Rp 24 juta. Namun karena etikad yang baik, debitur tidak melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Usai menggelar aksi di finance dan pengadilan, massa beranjak ke Kantor DPRD NTB. Namun, massa hanya ditemui dengan Sekretaris Dewan (Sekwan). Anggota DPRD NTB saat ini tengah melakukan kunjungan kerja. Sekwan berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan massa dengan DPRD usai DPRD kembali dari kunjungan kerjanya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -