Satu dari Empat Anak Perempuan di NTB Nikah Dini

0
1616
Seorang pelajar menandatangani petisi stop perkawinan anak. (sat/hariannusa.com)

HarianNusa.com, Mataram – Ratusan pelajar di Kota Mataram mengikuti Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak. Deklarasi tersebut digelar di Taman Budaya, Kota Mataram, Minggu (10/12).

Acara tersebut dihadiri Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA), Dra Lenny Nurhayanti Rosalin.

Lenny mengatakan Indonesia telah darurat perkawinan anak. 17 persen anak perempuan kawin di bawah usia 18 tahun, yang artinya satu dari tujuh anak di Indonesia kawin di bawah usia 18 tahun.

“Sementara di NTB menurut data BPS pada 2016, sebanyak 25,4 persen menikah di bawah usia 18 tahun. Itu artinya satu dari empat anak perempuan di NTB menikah di bawah usia 18 tahun,” paparnya.

Lebih dalam ia mengatakan daerah yang perkawinan anaknya tinggi maka IPM daerah tersebut rendah.

“Alasannya anak yang kawin dini tentu akan putus sekolah, kemudian anak melahirkan anak sehingga risiko angka kematian ibu tinggi, juga anak akan kekurangan gizi. Terakhir akan menciptakan anak sebagai pekerja,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan deklarasi pencegahan perkawinan anak oleh tokoh lintas agama, tokoh masyarakat adat dan tokoh wanita di NTB. Dalam deklarasi tersebut terdapat delapan butir substansi sebagai ikhtiar pencegahan perkawinan anak.

Pertama, deklarasi tersebut meningkatkan perkawinan anak menjadi 21 tahun, kemudian semua tokoh melawan praktik pernikahan anak, menghadirkan buku khotbah pencegahan perkawinan anak, mewajibkan anak selesaikan wajib belajar 12 tahun, pengutan lembaga adat sebagai upaya pencegah perkawinan anak, kewajiban orang tua cegah perkawinan anak, tuntut kebijakan dan keberpihakan kepala daerah dalam pencegahan perkawinan anak dan menuntut revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada batas minimal usia perkawinan. (sat)