Hariannusa.com, Mataram – Dalam rangka efektivitas dan eksistensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB Menggelar Sosialisasi Sentra Gakkumdu NTB di Mataram, Kamis (14/12).
Sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Bawaslu NTB, Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, SH, MH memaparkan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 1 tahun 2016, Nomor 013/A/JA/11/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Umar menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resort dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim.
“Terdapat dalam Pasal 1 KUHAP,” papar Umar sembari menjelaskan alur penyelesaian tindakan pidana pemilu (Tipilu).
Sementara Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Andi Dadi, S.I.K memaparkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu berdasarkan UU RI Nomor 10 tahun 2016.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi pemilih mencakup pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi pemilihan. Pelanggaran kode etik mencakup pelanggaran terhadap norma moral, etnis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggaraan pemilu. Dan pelanggaran pidana pemilu.
“Kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana ditetapkan dalam UU 1 tahun 2016,” paparnya.
Ratusan peserta yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias mendengarkan pemaparan para narasumber.dan kegiatan juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab. (f3)