Sentra Gakkumdu Siap Proses Tindak Pidana Pemilu

- Advertisement -

Hariannusa.com, Mataram – Dalam rangka efektivitas dan eksistensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB Menggelar Sosialisasi Sentra Gakkumdu NTB di Mataram, Kamis (14/12).

Sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Bawaslu NTB, Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, SH, MH memaparkan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 1 tahun 2016, Nomor 013/A/JA/11/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Umar menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu kabupaten/kota, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resort dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri.

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim.

- Advertisement -

“Terdapat dalam Pasal 1 KUHAP,” papar Umar sembari menjelaskan alur penyelesaian tindakan pidana pemilu (Tipilu).

Sementara Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Andi Dadi, S.I.K memaparkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu berdasarkan UU RI Nomor 10 tahun 2016.

- Advertisement -

Ia menyebutkan jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi pemilih mencakup pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi pemilihan. Pelanggaran kode etik mencakup pelanggaran terhadap norma moral, etnis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggaraan pemilu. Dan pelanggaran pidana pemilu.

“Kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana ditetapkan dalam UU 1 tahun 2016,” paparnya.

Ratusan peserta yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias mendengarkan pemaparan para narasumber.dan kegiatan juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab. (f3)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!