HarianNusa.com, Mataram – Sebuah surat edaran berisi larangan penyeberangan ke tiga gili (Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) pada malam tahun baru beredar luas di sejumlah group whatsapp, Rabu (20/12).
Terlihat surat edaran tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Pemenang. Surat tersebut bernomor: UM.003/03/12/KUPP.PMG-17 tentang Larangan Penyeberangan Malam Hari ke Tiga Gili pada tanggal 31 Desember 2017.
Tujuan pelarangan tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan laut, terlebih lagi menjelang pergantian tahun ini cuaca di Pulau Lombok cenderung buruk.
Larangan tersebut berlaku di sejumlah pelabuhan penyeberangan, yakni Pelabuhan Bangsal, Telok Nare, Telok Kodek, Nipah, Mentigi, Kecinan dan Senggigi. Pelabuhan penyeberangan tersebut akan mulai ditutup pukul 18.00 Wita 31 Desember 2017.

Jika melewati waktu tersebut, tidak diperkenankan pengunjung tiga gili melakukan penyeberangan.
Selain larangan penyeberangan pada malam tahun baru, dalam surat edaran tersebut juga memuat larangan bagi pemilik atau operator kapal dan pengguna jasa atau masyarakat untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas angkut yang ditentukan, larangan bagi masyarakat membawa barang berbahaya dan mudah terbakar dan kapal harus menyediakan alat-alat keselamatan dan kapal dalam kondisi baik.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Pemenang, Madhi, S.Sos pada 20 Desember 2017. (sat)