HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB berhasil menuntaskan perkara korupsi sebanyak 50 kasus di tahun 2017. Hal tersebut lebih besar dibanding tahun 2016 yang mencapai 29 kasus korupsi yang diselesaikan.
Kendati demikian masih ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum diselesaikan. Hal tersebut karena keterbatasan anggaran.
Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs Firli, SH, M.Si mengatakan dalam APBN 2017, penyidikan perkara Tipikor didukung sebanyak 25 kasus, sehingga hal itu membuat macetnya penanganan kasus-kasus lain yang berhubungan dengan kejatan kerah putih.
“Tindak pidana korupsi ada memang yang belum selesai, tapi bukan karena niat tidak menyelesaikan. Trand korupsi memang selalu meningkat dari tahun sebelumnya, melebihi target yang dianggarkan APBN terkait biaya penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolda saat jumpa pers akhir tahun di Hotel Lombok Plaza Mataram, Sabtu (23/12).
Pada tahun 2016 anggaran yang disediakan untuk menuntaskan kasus korupsi di NTB setara dengan penuntasan 25 kasus korupsi, namun Polda NTB berhasil menuntaskan 29 kasus.
“Tahun 2016 sebanyak 29 perkara atau melebihi target dari 25 perkara. Sedangkan tahun 2017 dalam APBN penyidikan perkara tindak pidana korupsi didukung sebanyak 25 perkara, sementara Polda NTB bisa selesaikan sebanyak 50 perkara. Artinya dua kali lipat dari dana yang disediakan untuk penyelidikan,” pungkasnya.
Hingga kini sejumlah kasus yang belum diselesaikan menjadi PR bagi kepolisian untuk segera menuntaskannya. (sat)