HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB menggelar rilis akhir tahun 2017. Bertempat di Hotel Lombok Plaza, Kapolda NTB Brigejen Pol Drs Firli, SH, M.Si memaparkan sejumlah kasus yang ditangani Polda NTB dan masing-masing Polres jajaran.
“Tentu kita berupaya menyelesaikan perkara ini. Kalau kita lihat dari sebaran gangguan keamanan dan ketertiban, memang ada beberapa daerah yang menjadi perhatian kita,” ujar Kapolda, Sabtu (23/12).
Pada tahun 2017 ini, Lombok Tengah kembali mendapatkan peringkat atas kejahatan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata WNA yang menjadi korban adalah wisatawan asing yang berlibur.
Dari total 36 kasus kejahatan terhadap orang asing di Pulau Lombok, Lombok Tengah adalah daerah paling atas rawan kejahatan pada WNA dengan total kejahatan berjumlah 28 kasus. Dua di antarnya dalam proses penyidikan dan 26 kasus dalam proses penyelidikan.
Posisi kedua adalah Lombok Timur dengan empat kasus, Kota Mataram dua kasus dan Lombok Barat dua kasus. Dua kasus di Lombok Barat pelakunya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah P21 atau perkaranya telah siap dilimpahkan ke pengadilan. Daerah lainnya di NTB tidak terdapat kasus tersebut.
Angka kejahatan terhadap WNA di NTB pada tahun 2017 menurun 7 kasus. Jika pada 2017 berjumlah 36 kasus, pada 2016 berjumlah 43 kasus. Pada tahun 2016 lalu, Lombok Tengah juga mendapat peringkat atas kejahatan terhadap WNA dengan jumlah 39 kasus. Sementara Lombok Barat 2 kasus, Lombok Timur 1 kasus dan Bima 1 kasus.
Rata-rata kejahatan terhadap WNA merupakan kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan atau begal dan pencurian dengan pemberitaan.
Polda NTB juga telah meminimalisir kasus kejahatan terhadap WNA dengan memperkuat personel kepolisian di daerah wisata. Bahkan belum lama ini Polda NTB telah bekerjasama dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk membangun Polsek khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. (sat)