Sabtu, April 20, 2024
BerandaHeadlineMantan Cleaning Service BNI di Mataram Gelapkan Uang Nasabah

Mantan Cleaning Service BNI di Mataram Gelapkan Uang Nasabah

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang mantan cleaning service BNI di Mataram menggelapkan uang nasabahnya. Aksi pelaku dengan berkedok sebagai pegawai asuransi BNI Life. Pelaku mendatangi rumah korban dan meminta pembayaran tagihan asuransi.

Kapolsek Pagutan, IPDA Agus Rachman, SH, dalam gelar ekspos di Polsek Pagutan mengatakan pelaku sebelumnya telah mempelajari teknik melakukan penagihan pada nasabah saat bekerja sebagai cleaning service di BNI.

Pelaku diketahui berinisial RI (32) asal Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pelaku mendatangi rumah korbannya yang diketahui bernama I Wayan Artana di Jalan Guru Bangkol Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan meminta atau menawarkan membayar uang premi asuransi BNI Life pada korban agar korban tidak perlu repot-repot pergi menyetorkannya ke bank. Sehingga korban mempercayainya,” ujar IPDA Agus Rachman, Rabu (27/12).

Premi asuransi yang dibayarkan korban ke pelaku sebanyak tiga kali, dengan rincian: Untuk setoran kedua tahun 2014, uang yang disetorkan oleh korban pada pelaku sebesar Rp 2,4 juta. Kemudian setoran ketiga pada 2015, korban kembali menyetorkan uang pada pelaku sebanyak dua kali, yaitu Rp 2,4 juta untuk pembayaran premi lanjutan dan Rp 1.960.000 untuk pembayarn premi reward hari Imlek.

“Untuk setoran keempat tahun 2017, uang yang disetorkan oleh korban pada pelaku sebanyak dua kali. Untuk premi lanjutan Rp 2,4 juta dan untuk premi reward 10% sebesar Rp 2.160.000. Sehingga total kerugian korban Rp 11.320.000,” ungkapnya.

Dalam setiap pembayaran, pelaku memberikan korban kwitansi tanda terima yang bukan dikeluarkan oleh pihak asuransi BNI Life. Uang milik korban dipakai pelaku. Beberapa lama kemudian kemudian pihak asuransi BNI Life di Jakarta mengirimkan surat pada korban yang berisikan gagal pendebetan sebanyak tiga kali dan polis asuransi BNI Life milik korban dinyatakan hangus. Korban pun melaporkan kasus tersebut pada polisi.

Polisi yang melakukan penangkapan pada pelaku mengamankan barang bukti berupa satu buah buku polis asuransi BNI Life milik korban dan dua buah surat pemberitahuan gagal pendebetan dari Kantor Pusat Asuransi BNI Life Jakarta dan tiga lembar tanda terima pembayaran premi asuransi yang diberikan pelaku pada korban.

Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk kebutuhan hidup dan pengobatan anaknya yang sakit.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” sebutnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, April 20, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, April 20, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -