More
    BerandaHukum & KriminalDatangi Kejari Sumbawa, FPPK Sumbawa Laporkan Proyek Senilai Rp 9,1M

    Datangi Kejari Sumbawa, FPPK Sumbawa Laporkan Proyek Senilai Rp 9,1M

    HarianNusa.com, Sumbawa – Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Rabu (3/1/2018).

    Kedatangannya tersebut guna melaporkan proyek jaringan irigasi Bendungan Batu Bulan (BBB) senilai Rp 9,1 Milyar  yang dikerjakan oleh PT. Shuar Karya Utama. Proyek tersebut diduga tidak akan selesai meskipun telah diberikan perpanjangan waktu.

    “Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan PT. Shuar Karya Utama. Di mana perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi BBB,” ungkap Ketua FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap kepada wartawan.

    Dikatakannya saat ini banyak petani yang mengeluh akibat perbaikan jaringan yang dianggap sebagai penyebab tidak adanya air yang mengalir.

    “Petani marah dan kesal karena terhambat menanam, dikarenakan tidak adanya air dan terancam akan gagal tanam,” ungkapnya.

    Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH., kepada wartawan mengatakan bahwa hal tersebut akan dikonsultasikan dengan Kajari.

    “Kami akan konsultasikan dengan Pak Kajari. Apakah Tim Intel ataukah Tim Pidsus yang akan turun untuk mengecek ke lokasi,” ujarnya.

    Di tempat lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Batu Bulan (BBB), Sonny Iswanto, ST, MM mengatakan bahwa ‎dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun berjalan akibat kesalahan penyedia pekerjaan konstruksi dapat diberikan kesempatan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender. Sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukannya denda 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.

    Lebih lanjut Sonny mengatakan dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui tahun berjalan diterbitkan adendum.

    “Ini untuk mencantumkan sumber dana tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan,” pungkasnya. (f3)‎

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!