Hariannusa.com, Mataram – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis terancam dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Khuwailid di kantornya, Rabu (3/1/2018).
Dikatakan Khuwailid, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Pertahanan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), ASN yang terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 akan diberikan sanksi tegas hingga ke tahap pemecatan.
Dikatakannya, pada Pilkada tahun sebelumnya di Provinsi NTB termasuk kabupaten/kota yang melakukan Pilkada waktu itu, tercatat tidak kurang dari 100 pelanggaran terjadi. Dan pada Pilkada 2018 ini ia memprediksi kemungkinan pelanggaran yang sama bisa terjadi.
“Kemungkinan pelanggaran itu bisa terulang lagi, misalnya politik praktis ASN, pemberian sesuatu, baik berupa uang ataupun barang,” sebutnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran itu kata Khuwailid, tentu ditindaklanjuti, dan ASN yang terbukti terlibat politik praktis dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
“Namun untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 sanksinya lebih kencang, bisa sampai ke pemecatan,” tegasnya lagi.
Untuk itu, diharapkan kerjasama semua pihak dalam pengawasan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Disinggung terkait salah satu Parpol yang menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kegiatan politik, Khuwailid mengatakan Bawaslu NTB sudah mengeluarkan himbauan agar tidak ada parpol yang menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Waktu itu kami sudah mengeluarkan surat himbauan agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah,” jelasnya.
Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 diharapkan berlangsung aman dan lancar meskipun kemungkinan lain bisa saja terjadi. Untuk itu peran semua pihak dalam mendukung pilkada yang aman, bersih dan solid sangat diharapakan. (f3)