HarianNusa.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan mutasi terhadap 217 kepala SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi NTB berdasarkan SK Nomor 822:-1/003/BKD/2018 tentang pemberian tugas tambahan atau pemberhentian sebagai kepala sekolah.
Pengambilan sumpah dan jabatan kepala sekolah tersebut dilakukan oleh Sekda Provinsi NTB, H. Rosiady Sayuti di Gedung Graha Bhakti Praja, Rabu (10/1/2018)
Dalam kesempatan tersebut Rosiady Sayuti mengatakan bahwa mutasi kepala sekolah sebetulnya terlambat, yang seharusnya dilakukan tahun lalu karena berdasarkan laporan Kadis Pendidikan banyak yang sudah melewati dua periode masa jabatan dan banyak yang sudah harus pensiun.
“Sebelumnya Kadis Pendidikan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah tersebut,” kata Rosiady.
Ia menyebutkan berdasarkan laporan kadis pendidikan ada sekitar 65 orang kepala sekolah yang menjabat dua periode. Dan ada pula yang harus dikembalikan ke fungsional sebagai guru.
“Ada beberapa orang Kepsek yang setelah dilakukan evaluasi kinerjanya di bawah standar, ada pula karena laporan masyarakat,” ujarnya.
Disinggung terkait mutasi yang terkesan dilakukan mendekati momen Pilkada, Sekda mengatakan mutasi kepala sekolah ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Hal itu murni dilakukan berdasarkan aturan karena SK mereka harus diperbaharui.
“Jabatan sebagai kepala sekolah paling lama dua periode atau delapan tahun. Sedangkan ini ada lebih dari itu,” ujarnya sambil mengatakan bahwa bagi kepala sekolah yang dimutasi untuk tidak merasa rendah hati ketika ditugaskan sebagai fungsional guru karena mutasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi kemampuan dan masa jabatan.(f3)