
HarianNusa.com, Mataram – Seorang pria di Mataram diringkus Ditreskrimsus Polda NTB lantaran menyebarkan foto bugil milik korbannya. Pelaku berinisial I (25) menyebarkan foto bugil anak berusia 16 tahun yang dimintanya pada korban melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Kronologis bermula pada Juli 2016 saat itu I meminta pertemanan di BBM bersama korban berinisial A. Kemudian setelah berteman I kemudian meminta korban menyerahkan foto bugil miliknya. Entah mengapa korban mengirim 14 foto bugil miliknya.
“Atas permintaan tersebut, setelah satu minggu, A mengirim 14 foto dirinya yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku kemudian mengajak A untuk berhubungan suami-istri,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, Jumat (12/1).
Pelaku mengancam jika korban tidak mau berhubungan intim dengan pelaku, maka foto-foto korban akan disebarkan ke media sosial (medsos). Karena ketakutan, korban langsung menghapus kontak BBM pelaku.

Berselang 14 bulan (2017) kemudian, pelaku menggunakan akun facebook miliknya bernama Arya Wang Bang Pinatih mengirim 14 foto korban pada calon korban berinisial N (16). Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan suami-istri.
Sebelum niat pelaku terlaksana, polisi telah lebih dulu meringkus pelaku. Pelaku diringkus di wilayah Mataram dan dibawa ke Polda NTB. Setelah diselidiki, selain korban A dan calon korban N, pelaku juga meminta foto bugil pada dua korban lainnya. Sehingga total korban berjumlah satu orang dan tiga orang calon korban.
“Dari pelaku, kita menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Samsung, kartu sim, kartu memori HP pelaku dan akun facebook milik pelaku,” jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, mengatakan saat ini korban telah didampingi secara psikologis untuk menghilangkan trauma korban.
“Korban sangat trauma dengan kondisi dialami. Yang kita lakukan dengan pendampingan secara psikologis,” jelasnya.
Joko mengatakan saat ini di Indonesia tidak ada batasan minimum usia pengguna media sosial, sehingga cendrung anak menjadi korban akibat berselancar melalui medsos tersebut.
“Di Indonesia tidak ada aturan tentang penggunaan media sosial, sejak usia berapa seseorang seharusnya dapat memiliki akun. Di beberapa negara sudah ada aturannya seperti Jepang, membatasi usia yang dapat menggunakan medsos,” paparnya.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya memiliki regulasi terhadap penggunaan media sosial, jika belum ada maka peran orang tua lah yang harus mengawasi anaknya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastuti mengimbau pada para orang tua untuk senantiasa mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kasus serupa terjadi di kemudian hari.
“Orang tua kita imbau unbtuk memberikan pemahaman yang banyak pada anaknya tentang bahaya media sosial. Memang banyak manfaat medsos, tapi banyak juga bahayanya, sehingga orang tua harus dapat memberikan pemahaman pada anaknya,” imbaunya.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (sat)