Kapolda NTB Musnahkan Senjata Rakitan Hingga Senjata Tajam

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Drs. Firli, SH., M.Si dengan didamping beberapa Pejabat Utama Polda NTB melakukan kunjungan ke Bima, Sabtu (13/1). Di halaman Polres Bima Kapolda memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, anak panah dan knalpot raccing. Acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, Dandim Bima Letkol CZI Yudil Hendro, Kajari Bima, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Bima, Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK dan Kapolres Bima Kota AKBP IB Made Wiransta SIK.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari pelaku kejahatan, pelanggaran hukum dan penyerahan secara sukarela oleh warga, untuk itu dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong.

“Barang-barang tersebut sebagian merupakan barang bukti tindak pidana, barang temuan dan hasil penyerahan secara sukarela dari warga masyarakat Kabupaten Bima dan Kota Bima serta Polda NTB, sedangkan knalpot racing merupakan hasil razia dalam upaya cipta kondisi,” jelasnya.

“Karena barang-barang tersebut membahayakan bagi jiwa orang dan meresahkan masyarakat, maka harus dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda listrik, digilas dengan alat berat dan dibakar,” lanjutnya,

- Advertisement -

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 24 senjata api rakitan laras panjang, 16 senjata api rakitan laras pendek, dua Airsoftgun, satu senapan angin, 337 anak panah, 15 senjata kelereng laras panjang, dua senjata kelereng laras pendek dan 13 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.

“Kapolda NTB juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah sukarela dan kesadaran untuk menyerahkan senjata api/senjata tajam sesuai himbauan yang telah dikeluarkan. Bagi warga masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, merakit atau memperjualbelikan senjata tersebut akan dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkas Tri Budi. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!