HarianNusa.com, Mataram – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 510 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Bekas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Perdagangan NTB dan Satgas Pangan Polda NTB gencar melakukan sidak ke berbagai rumah makan, restoran, UMKM maupun pelaku bisnis kuliner.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj. Selly Andayani mengatakan kaitan dengan sosialisasi dan Surat Edaran Gubernur NTB Oktober 2017 lalu pihaknya sudah memanggil Manager CV Limintu dan ternyata belum memilik izin dan tempat usaha.
“Dan kami berikan putusan agar bulan Desember 2017 mereka sudah mempunyai izin dan tempat usaha agar kita mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan minyak goreng bekas,” kata selly saat mengunjungi CV Limintu Energi Persada di Jalan Brawijaya-Mataram, Kamis (25/1).
CV Limintu Energi Persada merupakan perusahaan yang membeli minyak goreng bekas kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijadikan minyak pelumas.
Dinas Perdagangan Provinsi NTB menilai kehadiran LEP ini menjadi solusi bagi beberapa pengusaha kuliner, hotel maupun restoran dan usaha makanan rumahan yang kebingungan ke mana membawa minyak goreng bekas mereka.
“Selama sidak kami menemukan ada beberapa tempat yang menampung minyak goreng bekas mereka sampai dua tahun karena tidak tahu mau dibawa ke mana, jangan sampai hotel atau restoran dan sebagainya menjual dan menggunakan minyak goreng bekas untuk masyarakat, karena ini bisa membahayakan kesehatan. Jika ketahuan bisa terkena sanksi dari Satgas Pangan Polda NTB,” tegasnya.
Untuk itu, Dinas Perdagangan Provinsi NTB meminta CV Limintu Energi Persada Cabang NTB segera mengurus kelengkapan izin operasi mereka sehingga dapat melakukan legalitas usahanya, apalagi kehadirannya dianggap bisa membantu mengatasi permasalahan minyak goreng bekas tersebut.
“CV Limintu Energi Persada ini harus berbetuk PT, mengenai izin sedang diurus tinggal menunggu HPPL dari Pemkot Mataram yang belum turun, nah ini saya minta untuk didampingi,” katanya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Manager CV Limintu Energi Persada, Ismu Waluyo mengatakan
untuk peredaran minyak goreng bekas ini pihaknya sudah menyediakan surat jalan khusus keluar dari hotel, rumah makan, atau pelaku usaha lain tempatnya mendapatkan minyak goreng sesuai kuantitasnya, begitu juga dengan yang masuk ke gudang harus sama jumlahnya.
“Berapa yang kita dapatkan dari outlet segitu jumlahnya yang masuk ke gudang. Dan nanti kita berikan rekapan khusus satu bulannya berapa yang dikirim,” katanya.
Dikatakan Ismu bahwa Limintu Energi Persada telah beroperasi selama dua tahun, Namun setelah adanya Surat Edaran Gubernur NTB perusahaannya menjadi lebih tersistem lagi.
“Lebih kita perhatikan lagi sistemnya agar kita bisa saling kontrol dan saling mengawasi peredaran minyak goreng bekas ini,” ungkapnya.
Ismu mengaku setiap bulannya ia melakukan kontribusi minyak goreng bekas hingga 15 ton yang didapatkan dari kurang lebih 250 outlet baik restoran, hotel, rumah makan, usaha rumahan dan tempat lainnya di NTB yang kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijadikan minyak pelumas.
“Pengiriman dilakukan sesuai permintaan pabrik dan stok yang ada di Lombok,” pungkasnya.
Limintu Energi Persada ke depannya akan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan sejumlah pihak yang menghasilkan minyak goreng bekas sehingga peredarannya tersalur dengan baik dan tidak merugikan kesehatan masyarakat. (f3)