Jumat, Februari 7, 2025
BerandaHeadlineTak Kuat Hidupi 2 Istri, Pedagang Sayur di Gunungsari Nekat Mencuri

Tak Kuat Hidupi 2 Istri, Pedagang Sayur di Gunungsari Nekat Mencuri

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Mataram – Polsek Gunungsari meringkus seorang pria yang diduga membobol rumah warga dan mencuri uang puluhan juta. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (07/01) lalu.

Pelaku berinisal JM alias Ramli (32) asal Kota Mataram. Dia beraksi membobol rumah korban di Dusun Limbungan Selatan Desa Tamansari Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Korban tidak lain adalah temannya sendiri. Pelaku beraksi pada Sabtu 30 Desember 2017 lalu.

Kapolsek Gunungsari AKP Hari Priono mengatakan, modus pelaku dengan cara memanjat tembok rumah korban pada saat korban tidak berada di rumah. Bahkan aksinya dilakukan sudah dua kali.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Pertama pada Sabtu 30 Desember 2017, kemudian aksi kedua pada Sabtu 6 Januari 2018,” ujarnya, Selasa (06/02).

“Pelaku masuk ke rumah korban yang kebetulan belum memiliki plafon. Pelaku kemudian mengambil kunci laci lemari kemudian membuka laci tersebut. Aksi pertama pelaku mengambil uang Rp 20 juta dan aksi kedua mengambil Rp 10 juta,” pungkasnya.

Mirisnya, pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan karena tidak sanggup menghidupi dua istrinya. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur terpaksa melakukan hal tersebut lantaran dililit utang selama memiliki dua istri.

“Uang tersebut sebesar Rp 15 juta dia gunakan untuk bayar utang, kemudian digunakan juga untuk membayar kos-kosan dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Aksi pelaku terungkap lantaran dilihat langsung oleh tetangga korban saat tengah memanjat tembok rumah milik korban. Tetangga korban kemudian menceritakan pada korban, sehingga dengan mudah pelaku terendus oleh polisi.

Kini pelaku ditahan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Februari 7, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!