HarianNusa.com, Lombok Timur – Sebanyak 48 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Lombok Timur (Lotim). Penangkapan tersebut dalam kurun 14 hari saat berlangsungnya Operasi Jaran Gatarin 2018.
Kapolres Lotim, AKBP Eka Fathurrahman melalui Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, mengatakan dari 48 tersangka, 30 pelaku merupakan orang dewasa dan 18 pelaku merupakan anak di bawah umur.
“30 tersangka sudah dewasa dan 18 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (07/02).
Dari puluhan tersangka tersebut terdiri dari 32 kasus. Enam kasus curas seperti jambret, begal dan perampokan, 20 kasus curat seperti pencurian, pembobolan rumah dan lainnya, serta enam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Dari 48 tersangka itu terdiri dari 32 kasus. Curas enam kasus, curat 20 kasus dan curanmor enam kasus,” ungkapnya.
Sementara jumlah barang bukti yang disita meliputi 23 kendaraan bermotor, 50 HP, tiga unit laptop, 21 senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Polres Lotim merupakan Polres yang paling banyak melakukan penangkapan kasus 3C dalam Operasi Jaran tahun 2018 ini. Menyusul kemudian Polres Mataram dan Polres Lombok Tengah. (sat)