HarianNusa.com, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang Kode Etik Pemilu di kantor Bawaslu NTB Selasa (20/2).
Sidang kode etik atas aduan bakal paslon independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo dipimpin langsung oleh majelis hakim DKPP RI, Dr. Harjon, SH.,M.C.L dan anggota Dr. Maemunah serta dihadiri pihak pengadu dan teradu.
Bakal paslon Independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo menyatakan KPU NTB telah melanggar PKPU dari Undang-undang nomer 3 tahun 2017 dan Bawaslu menyalahi perbawaslu nomer 8 tahun 2015.
Sri Sudarjo menuding ada unsur kesengajaan KPU NTB menghilangkan hak konstitusional mereka untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur jalun independen dengan cara menghilangkan syarat dukungan berupa hard copy e-KTP yang diklaimnya telah di kirim ke KPU NTB.
“Jelas apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu itu menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU dan Perbawaslu, ada indikasi kesengajaan dihilangkan hak substansi kami dan hak konstional kami sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB 2018-2023,” ungkap Sri Sudarjo kepada wartawan usai sidang.
Dianul Hayezi merasa dirinya dirugikan oleh tindakan KPU dan Bawaslu. Ia pun menuntut DKPP RI untuk memecat Komisioner KPU NTB dan Bawaslu NTB secara tidak hormat serta mengesahkan dirinya bersama Sri Sudarjo untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB 2018-2023.
“Kami meminta DKPP RI untuk memecat Komisioner KPU dan Bawaslu secara tidak hormat. Mereka telah menyalahi aturan yang seharusnya mereka pahami, ini seolah ada kesengajaan untuk menghilangkan kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,” ucapnya.
Sementara Komisioner KPU Suhardi Soud menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua proses dan tahapan pilgub sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Menurut Suhardi, apa yang ditudingkan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo terhadap KPU NTB yang dianggap menghilangkan syarat dukung hard copy berupa foto copy KTP adalah tidak benar.
Lebih lanjut Suhardi Menegaskan syarat dukungan yang dibawa saat pendaftaran memang tersebar di enam kabupaten kota namun jumlahnya tidak sesuai dengan syarat.
Terkait tuntutan kedua pasang bakal calon yang dinyatakan gugur oleh KPU NTB tersebut, Suhardi menyatakan bahwa tuntutan agar dirinya bersama dengan komisioner KPU NTB dan yang lain dipecat dengan tidak hormat sah-sah saja, namun dirinya yakin DKPP RI akan mengambil keputusan yang tepat.
“Tentunya kami bekerja sesuai dengan atuaran PKPU dan SK KPU NTB yang mengatur tentang mekanisme calon perseorangan, kalau mereka mengatakan kami menghilangkan syarat dukungan mereka saya katakan mereka sedang berimajinasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Dr Harjono menyatakan sidang ini akan di lanjutkan dengan sidang internal DKPP untuk memutuskan apakah pengadu memenangkan perkara ini atau sebaliknya.
Harjono menegaskan bila terbukti Komisoner KPU maupun Bawaslu NTB melakukan pelanggaran kode etik maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi terberat adalah pemecatan sebagai anggota KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (f3)