HarianNusa.com, Mataram – Puluhan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PC PMII)Â Mataram menggelar aksi penolakan terhadap disahkannya UU MD3 oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua PMII Cabang Mataram, Muhamad Shalihin dalam orasinya menyatakan PMII cabang kota Mataram bersama seluruh PMII lainnya dengan tegas menyatakan menolak pengesahan UU MD3.
“Hari ini, kami Pengurus Cabang PMII Mataram menggelar aksi penolakan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan intruksi PB PMII,” teriaknya dengan suara lantang dan tegas.
Secara kelembagaan, lanjut Shalihin, PB PMII dengan tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3.
“PB PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR,” ujarnya
Adapun ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya,kata Shalihin, tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.
“Oleh karena itu PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3,” tegasnya
Menurutnya, ini sebagai bentuk sikap politik Presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat.
“Maka, PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3,” tegasnya disambut yel-yel oleh peserta aksi lainnya.
Ditambahkannya, PB PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji materi (Judicial review) atas pasal-pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.
“PB PMII siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” tambah Shalihin di depan gedung DPRD Provinsi NTB, Senin (26/2/2018).
Sementara, Sekertaris Dewan Mahdi Muhamad saat menemui masa aksi mengatakan, tidak ada pembatasan hak demokrasi seluruh warga untuk menyalurkan aspirasi dan kritik ke DPRD.
“Silahkan saja mau kritik DPRD, tidak ada larangan. Hak demokrasi di daerah tetap seperti biasa. Saya Mewakili DPRD juga merasa keprihatinan. Kami DPRD NTB tidak sepaham dengan UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI,” pungkasnya.
Setelah diterima perwakilan DPRD Provinsi NTB, masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun selanjutnya akan ada masa aksi yang lebih banyak lagi. (f3)