Hindari Penyebaran Isu Sara dan Hoax dalam Pilkada Damai 2018

- Advertisement -

Oleh : Prof. Dr. Galang Asmara SH., M.Hum

Dalam tulisan ini sengaja saya mengangkat tema terkait isu SARA dan hoax dalam Pilkada tahun 2018. Hal ini disebabkan karena saat ini Pilkada serentak tahun 2018 sudah memasuki tahap kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye. Sudah tentu dalam tahap ini isu-isu terkait pasangan calon (Paslon) akan bermunculan, baik yang bersifat positif maupun negatif. Bagi pendukung Paslon biasanya akan memunculkan isu-isu positif dari Paslon yang didukungnya yang biasanya berupa keunggulan dan keistimewaan Paslon yang didukungnya. Sebaliknya mereka akan memunculkan isu-isu negatif yang berupa kelemahan-kelemahan dari Paslon yang lain yang tidak didukungnya.

- Advertisement -

Dalam rangka memenangkan Pilkada, para Tim Sukses pendukung Paslon tertentu biasanya akan menerapkan berbagai strategi seperti membuat pencitraan terhadap Paslon yang didukungnya seola-olah ia adalah seorang juru selamat yang akan mampu membawa daerah ke suatu kondisi yang dicita-citakan selama ini, seperti mewujudkan pendapatan yang tinggi bagi pekerja, buruh, petani dan PNS., pendidiklan gratis, pelayanan kesehatan gratis, penciptaan lapangan kerja bagi penganggur dan banyak lagi lainnya. Kerap kali hal itu juga menjadi janji-janji politik para Paslon pada saat kampanye. Strategi lain adalah dengan membagikan bahan sembako, memberikan sumbangan berupa uang atau material untuk pembangunan sarana dan prasarana umum seperti tempat ibadah, jalan setapak, sumur bor, werles, terop untuk keperluan kampung, dll.

Di pihak lain ada pula dengan menebarkan isu-isu negatif terhadap lawan politiknya atau Paslon lain sehingga calon konstituen tidak memilih pasangan calon lain yang menjadi lawan Paslon yang didukungnya. Cara ini dilakukan dengan berbagai cara seperti memunculkan aib pribadi dan atau keluarga yang bersangkutan, tau dengan memberitakan hal-hal yang bersifat fitnah (bohong) atau yang sering diesebut sebagai berita hoax. Selain itu terkadang dengan menebarkan isu-isu yang berbau SARA seperti asal usul keluarga dari etnis tertentu, bahkan isu pribumi dan non pribumi bisa muncul pada saat kampanye sebagai strategi untuk mengalahkan lawan politik. Hal ini sering disebut sebagai kampanye hitam atau smear campaign. Kampanye hitam adalah berkampanye dengan cara buruk atau jahat. Buruk atau jahat dalam pengertian merugikan orang lain atau lawan politik. Si pelaku kampanye hitam itu berharap dirinya atau paslon yang didukungnya mendapatkan keuntungan. Ibarat peribahasa: mengeruhkan air, berharap ikan muncul. Black campaign biasanya menjadi senjata pemusnah para tim sukses menjelang masa akhir kampanye.

Yang tidak kalah pentingnya sebagai senjata pemusnah adalah menyebarkan berita hoax. Hoax adalah berita palsu atau bohong yang sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk menimbulkan ketakutan atau kehebohan. Terdapat pula hoax yang dibuat untuk menipu publik. Hoax-hoax ini banyak disebar lewat SMS, WhatsApp atau BBM (BlackBerry Messenger), Instagram, facebook, Twitter, Path, serta blog–blog, dll. Penyebaran berita bohong atau hoax sangat membahayakan dan merugikan masyarakat. “Hoax berbeda dengan kritik. Kalau kritik biasanya mengungkapkan fakta tentang kekurangan seseorang atau ketidaksesuaian harapan terhadap perilaku seorang. Kritik bisa bersifat konstruktif atau  untuk memperbaiki kekurangan atau kekeliruan. Sedangkan hoax merupakan manipulasi, kecurangan, yang dapat dan bahkan dimaksudkan untuk menjatuhkan orang lain.”

- Advertisement -

Sejatinya hoax merupakan tindakan kriminal, yakni salah satu bentuk cyber crime.  Pelaku penyebar hoax dapat diancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, diancam dengan pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.” Seseorang yang mem-forward, berita hoax  juga bisa dianggap turut mendistribusikan kabar bohong. “Oleh karena itu berhati-hatilah dalam menyebarkan pesan berantai lewat pesan pendek (SMS), maupun e-mail. jika mendapat pesan berantai yang dicurigai hoax, sebaiknya laporkan saja kepada polisi. Terhadap laporan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan penyidikan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Dalam UU Pemilu sudah jelas juga merupakan larangan untuk menyebarkan berita hoax dalam kampanye Pilkada. Dalam Pasal 69 huruf c dikatakan, bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Ancaman terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). (Pasal 187 (2)

Sementara itu menjelang Pilkada serentak tahun 2018 ini juga harus mewaspadai penyebaran isu SARA. Bahaya Isu SARA dalam rangka Pilkada Melebihi Bahaya Politik Uang.  Isu sara misalnya muncul pada Pilkada DKI Jakarta. Dalam Pilkada serentak Tahun 2018 bisa saja isu SARA berkembang dan mewarnai isu politik Pilkada. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada  Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. (lihat Pasal 4 jo pasal 16).

- Advertisement -

Kecuali itu penyebar isu SARA dilarang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) (Lihat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2).

Menyebarkan isu sara melalui kampanye dalam Pilkada juga sudah jelas dilarang. Dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (UU Nomor 1 Tahun 2015) dikatakan, bahwa  dilarang melakukan penghinaan terhadap etnis, agama, dan lainnya. Pasal 69 UU huruf “b” UU tersebut menyatakan, bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik (Pasal 69 huruf b). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).

Berdasarkan hal-tersebut, maka saya menghimbau untuk marilah kita menghindari diri dari perbuatan tercela yang berupa penyebaran berita hoax apalagi sengaja membuat berita hoax. Jika ada berita yang dicurigai hoax maka sebaiknya segera dilaporkan kepada Polisi. Demikian pula kita hindari diri dari penyebaran isu sara dalam Pilkada di NTB dalam tahun 2018. Menyebarkan isu SARA tidak sesuai dengan tata krama kita berbangsa dan bernegara karena dapat membahayakan semangat persatuan dan kesatuan dan melanggar sasanti Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Dampak Money Politik dan Kampanye Hitam dalam Pemilihan Kepala Daerah

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!