HarianNusa.com, Mataram – Narkoba merupakan musuh negara, sehingga Polda NTB mengatensikan penekanan angka pengguna narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku atau pengedar narkoba. Belum lama ini dua pemuda asal Aceh Utara ditangkap membawa narkoba di Mataram. Nekatnya, kedua pelaku membawa narkoba melalui bandara yang terkenal ketat, pada Sabtu (31/03) lalu.
Bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menerima informasi akan adanya narkoba yang akan masuk Pulau Lombok melalui Lombok Internasional Airport (LIA). Informasi tersebut membuat polisi bergegas melakukan pengintaian. Dua pelaku yang menggunakan pesawat Lion Air terpantau petugas. Turun dari pesawat, para pelaku kemudian naik Bus Damri menuju Mataram. Setibanya di bundaran patung sapi Gerung, polisi mencegat bus tersebut dan melakukan pemeriksaan KTP satu per satu penumpang.

“Saat kami memeriksa penumpang ke dua dari belakang, KTP-nya dari Aceh. Keduanya kami suruh turun dari bus dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi, Yus Fadillah, SIK dalam keterangan pers, Selasa (3/4/2018).
Kedua pelaku berinisial ML (25) dan AM (23) asal Aceh Utara. Saat penggeledahan pada ML, ditemukan dua bungkus besar sabu yang digulung dengan kertas tisu dan dibalut plastik bening dan ditempet di selangkangannya. Hal yang sama juga ditemukan pada tersangka AM.
“Rencananya barang bukti sabu tersebut akan dikirim ke Sumbawa. Tapi kita masih dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Setelah ditimbang dengan berat bruto masing-masing seberat 90,82 gram dan 94,37 gram dengan jumlah total seluruhnya yang di bawa pelaku ML mencapai185,18 gram. Sementara untuk tersangka AM beratnya mencapai 93,57 gram dan satu bungkus lagi seberat 82,89 gram dengan jumlah total seluruhnya mencapai 176,46 gram.
Selain itu beberapa barang bukti milik pelaku seperti HP, bording pass dan lainnya turut disita petugas. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (sat)

