BerandaHeadlineKPUD NTB Siap Tayangkan Iklan Kampanye Paslon di Media

KPUD NTB Siap Tayangkan Iklan Kampanye Paslon di Media

HarianNusa.com, Mataram –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan penayangan iklan kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Selasa (07/06).

Rakor digelar bersama awak media baik cetak maupun elektronik bersama instansi terkait seperti Bawaslu NTB, Komisi Informasi Provinsi NTB dan lainnya. Dalam Rakor tersebut dibahas terkait  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan dalam Pilkada NTB ini masyarakat diberi kemudahan dalam mengenal profil Paslon maupun visi-misi Paslon. Dengan mengakses website resmi KPU pada infopemilu.go.id, masyakat dapat mengenal lebih jauh Paslon dalam Pilkada NTB.

“Seluruh tahapan kami (KPU) mudah diakses di mana saja. DPT misalnya bisa pakai HP sendiri tinggal mengetik infopilkada2018 (infopemilu.go.id/red.) lengkap di sana. Termasuk visi-misi pasangan calon didapat di seluruh Medsos KPU dan akan ada di setiap TPS,” ujarnya.

Sementara terkait kerjasama iklan Paslon dengan media di NTB, Ansori mengatakan telah melakukan pencermatan mulai dari durasi iklan hingga ukuran iklan di media cetak.

“Materi dan desain iklan calon sudah kami lakukan pencermatan, mulai dari durasi iklan di tv 30 detik, radio 60 detik dan dalam 14 hari tentu diperlakukan adil. Kalau 10 kali untuk satu calon maka berlaku juga untuk semua calon,” terangnya.

Sementara Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yan Marli, mengatakan, Dalam Pasal 34 Ayat (1)  PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan kewajiban KPU dalam menayangkan iklan kampanye.  Iklan kampanye akan mulai ditayangkan pada 10 Juni hingga 23 Juni 2018 mendatang.

“Itu berlaku sebelum mulai masa tenang. Kalau kita hitung berarti mulai 10-23 Juni,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, dalam satu hari setiap Paslon mendapatkan iklan pada media selama 10 kali di masing-masing media yang bekerjasama dengan KPUD NTB.

“Dengan catatan media tersebut berbadan hukum. Besar iklan Paslon akan kami berikan seperempat halaman koran dengan tipe horizontal. Sehingga diambil lembaran tengah korban. Kita tidak mengambil vertikal supaya adil bagi Paslon,” jelasnya.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTB, Hendriadi, dalam dialognya memberi masukan soal konten debat kandidat Pilgub NTB putaran pertama lalu. Dia berharap dalam debat putaran kedua nanti, lebih membedah profil masing-masing kandidat, agar masyarakat dapat mengetahui lebih dalam calon pilihannya besok.

“Soal konten (debat) harapan saya di debat berikutnya membedah profil kandidat. Masih banyak kekurangan di debat sebelumnya, mungkin sudah dievaluasi oleh Bawaslu atau KPUD. Mungkin soal program kebijakan, visi-misi. Ini banyak sekali ditanya oleh masyarakat melalui online pengaduan kita,” ungkapnya.

Hendriadi menjelaskan profil kandidat merupakan informasi publik yang harus didapat masyakat. “Di era informasi yang ditanya bukan hanya soal kegiatan Paslon, tapi prilaku kandidat, apa pekerjaannya, apa dia pernah korupsi, pernah ke masjid. Itu menjadi catatan,” ucapnya. (sat)

spot_img

Baca Juga