HarianNusa.com, Mataram – Seorang calon jemaah haji asal Lombok Tengah batal berangkat dalam ibadah haji 2018 ini. Calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut diketahui bernama Muniarti binti Sumaningrum (30) asal Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.
Muniarti batal berangkat lantaran dalam kondisi hamil. Rencananya, dia dan suaminya berangkat haji tahun ini. Namun karena hamil, maka keberangkatannya dibatalkan. Hanya suami Muniarti yang dapat diberangkatkan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB H. Nasruddin, mengatakan keputusan pembatalan tersebut telah sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada halangan terhadap kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
“Satu orang terindikasi hamil dengan terpaksa tidak boleh berangkat. Istrinya yang gak boleh berangkat, suaminya boleh,” pungkasnya usai pelepasan calon jemaah haji di Aula Bir Ali Asrama Haji Mataram, Selasa (17/07).
Dia mengatakan, calon jemaah haji yang hamil 16 minggu ke atas tidak dapat berangkat karena usia kandungan telah besar. Sementara usia 6 minggu ke bawah tidak dapat berangkat karena usia kandungan masih lemah.
“Karena keputusan final jika umur 16 minggu ke atas itu tidak bisa berangkat karena usia kandungan sudah besar, 6 minggu ke bawah gak boleh berangkat karena kandungan masih lemah,” ungkapnya.
Kendati demikian, calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut akan diprioritaskan mengikuti ibadah haji tahun depan. Sementara quota haji tersebut dipindah ke calon jemaah lainnya. “Prioritas untuk tahun depan. Saat ini sudah kita ganti dengan jemaah lain,” jelasnya. (sat)