HarianNusa.com, Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dewan Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, Jumat, 14 September 2018.
Muhir ditangkap saat memeras Kadis Pendidikan Kota Mataram terkait dana rehabilitasi pembangunan sekolah di Kota Mataram pasca gempa Lombok. Pelaku sempat memperoleh uang Rp 30 juta. Malam kemarin pelaku juga Rp 1 juta.
“Saat kita datang, dia mencoba melempar uang itu ke arah kontraktor, seolah-olah enggak mau menerima, padahal kita sudah tahu modus seperti itu,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, DR Ketut Sumedana.
Dia bersama Kadis Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom dan seorang kontraktor berinisial CT diringkus di sebuah rumah makan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Mereka kemudian diborgol dan digiring menuju Kantor Kejari Mataram.
Ketut Sumedana, mengatakan Muhir hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setelah menjalani penyidikan, sore tadi Muhir dibawa menuju ruang titipan Lapas Mataram. Sementara Kadis Pendidikan dan kontraktor dipulangkan lantaran hanya sebagai korban kasus pemerasan dana rehabilitasi gedung sekolah pasca gempa Lombok.
“Pelaku dijerat Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap Kadis Pendidikan dan kontraktor proyek rehabilitasi gedung sekolah,” ungkapnya.
Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan NTB senilai 4,2 miliar. Rencana anggaran tersebut untuk perbaikan 14 gedung sekolah yang rusak akibat gempa. Sementara barang bukti yang dikantongi Kejaksaan berjumlah Rp 30 juta dari lokasi OTT.
“Bayangkan kalau sekolah direhabilitasi pakai material yang jelek kualitasnya, apa enggak roboh lagi. Apa enggak kasihan sama anak-anaknya,” pungkasnya. (sat)

