Kapan Pencairan Dana Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di Lobar?

0
754

HarianNusa.com, Lombok Barat – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid mengatakan rumah rusak di Lobar kurang lebih mencapai 57 ribu unit. Sampai kemarin (13/9) proses verifikasi rumah warga yang terselesaikan sekitar 48.737 unit rumah dan sisanya belum terverifikasi.

Dari total jumlah 48.737 yang terverifikasi tersebut, dikategorikan sebagai rusak ringan sebanyak 30. 474 unit, rusak sedang 8.631 unit, rusak berat 9.632 unit.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, dari jumlah rusak berat yang sudah diverifikasi tersebut, baru 379 unit yang dananya sudah masuk ke rekening.

“Sesuai dengan ketentuan pemerintah, untuk rusak ringan mendapat 10 juta, rysak sedang 25 juta dan rusak berat 50 juta,” jelas Fauzan.

Bupati menjelaskan bahwa hari ini, Jumat (14/9) Lobar sudah memulai tahapan sosialisasi tuntunan juklak juknis tata cara pencairan uang rekonstruksi kepada masyarakat korban gempa yang menerima bantuan dari pemerintah yang masuk melalui rekening tabungan masing-masing penerima.

“Hari ini sosialisasi dimulai di Kecamatan Lingsar dan mungkin sorenya di Kecamatan Gunung Sari,” jelas Bupati kepada wartawan.

Dikatakan Bupati, pencairan baru bisa dilakukan setelah tahapan sosialisasi. Proses rekonstruksi di kabupaten dilakukan mulai dari tahap verifikasi di tingkat bawah, kemudian di SK kan oleh Bupati lalu diajukan ke BPBD Provinsi yang kemudian BNPB memfasilitasi untuk pembukaan rekening di Bank BRI.

“Jangan tanya saya kenapa di BRI, itu kebijakan pusat,” ungkap Bupati dengan senyum khasnya. (f3)