HarianNusa.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Operasi Zebra 2018 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November.
Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs Achmat Juri M.Hum di Lapangan Gajah Mada Mapolda NTB, Selasa (30/10).
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, SH., S.I.K menyampaikan khusus Polda NTB dan Polda Sulteng tetap melaksanakan operasi zebra namun dengan cara bertindak yang simpatik, membantu pemulihan penanganan pasca bencana dan bergabung dengan satgas tanggap bencan lainnya.
Ia memaparkan data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2017 sebanyak 2.097 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 863 kejadian atau 41% apabila dibandingkan dengan priode sebelumnya tahun 2016 sebanyak 2.960 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia, lanjutnya, pada operasi zebra tahun 2017 sebanyak 388 orang. Mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67% dibandingkan priode yang sebelumnya di tahun 2016 sebanyak 649 orang.
Sedqngkan, untuk pelanggar lalu lintas operasi zebra tahun 2017 sebanyak 1.069.541 sedangkan pelanggaran tahun 2016 sebanyak 356.101.
“Ini mengalami peningkatan sebanyak 713.440 atau 200% dengan jumlah tilang sebanyak 801.525 Lembar dan teguran sebanyak 178.016 Lembar, sedangkan tahun 2016 jumlah tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112,” ungkapnya.
Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Polda NTB memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat mengambil langkah yang komperhensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh karena itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
Pada tahun 2018 kali ini ada beberapa prioritas yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain:
1. Pengemudi menggunakan handphone
2. Pengemudi melawan arus
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk
7. Pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi terpusat kali ini dapat menekan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (f3)