More
    BerandaHeadlineBaiq Nuril Minta Hukuman Ditunda Agar Dapat Rayakan Ultah Anak

    Baiq Nuril Minta Hukuman Ditunda Agar Dapat Rayakan Ultah Anak

    HarianNusa.com – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terhadap Baiq Nuril atas kasus mendistribusikan dan mentransmisikan rekaman percakapan bernada pornografi.

    Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.  Dia dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Putusan bebas pada Pengadilan Negeri Mataram tidak membuat ibu tiga anak ini lepas dari jeratan hukum.

    Nuril berharap tidak dieksekusi jelang ultah tahun (ultah) kedua buah hatinya pada 24 dan 26 November mendatang.

    “Tanggal 24 dan 26 anak saya nomor tiga dan dua Ultah. Saya minta berikan kesempatan untuk hadir di hari bahagia mereka,” ujarnya di Mataram, Rabu, 14 November 2018.

    Nuril menceritakan putusan kasasi tersebut didengar pada 9 November lalu. Dengan menahan tangis, dia berusaha menenangkan anaknya yang kaget mendengar kabar dirinya akan dipenjara.

    “Saya bilang sama anak saya kalau besok ibu mau sekolah dulu (dipenjara). Saya nasehati mereka jangan nakal selama ibu tidak di rumah,” ungkapnya.

    Diketahui, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril yang juga mantan staf SMAN 7 Mataram tidak menyebarluaskan rekaman mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Rekaman tersebut ditransmisikan dan didistribusikan oleh seorang rekannya bernama Imam Mudawin.

    Kepsek, H. Muslim saat itu menelpon Nuril dan berbicara tentang hubungan intim dengan Nuril. Tidak tahan diperlakukan seperti itu, Nuril pun merekam percakapan atasannya tersebut.

    Saat Nuril bertemu Imam Mudawin, tanpa diketahui rekaman tersebut didistribusikan atau dikirim oleh Imam. Rekaman tersebut kemudian tersebar. (sat)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!