Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineEksekusi Baiq Nuril Ditunda Kejagung

Eksekusi Baiq Nuril Ditunda Kejagung

- Advertisement -

HarianNusa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril. Hal tersebut lantaran dukungan dari masyarakat yang mengalir, sehingga eksekusi ditunda hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Eksekusi semula dilakukan pada Rabu, 21 November 2018 mendatang. Dengan demikian, Baiq Nuril dapat memperjuangkan keadilannya tanpa harus mendekam di sel tahanan.

Pengacara Baiq Nuril, Hendro Purba, merasa bersyukur atas putusan tersebut. Dia juga berterimakasih pada masyarakat yang terus mendorong Baiq Nuril tidak dieksekusi.

“Kami sangat bersyukur Kejagung merespon aspirasi masyarakat Lombok khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyuarakan Ibu Nuril untuk tidak dieksekusi sampai keluarnya  putusan PK,” ujarnya, Senin, 19 November 2018.

Dia mengatakan langkah yang akan ditempuh adalah mempersiapkan semua bahan hukum terkait PK nanti.

“Walaupun demikian kami kuasa hukum tidak akan kendor dan akan mempersiapkan bahan untuk menempuh upaya hukum. Dari awal akan konsen dalam menempu upaya hukum PK,” ungkapnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -