Pengacara Baiq Nuril akan Hadirkan Empat Ahli

0
676

HarianNusa.com – Baiq Nuril Maknun, melaporkan HM terduga pelaku pelecehan seksual ke Polda Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 November 2018.

Dia didampingi suami dan 15  pengacara mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum, melaporkan kasus dugaan pelecehan secara verbal yang dialaminya.

HM dilaporkan sesuai Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya berbunyi, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Tim pengacara Baiq Nuril, Hendro Purba, mengatakan akan menghadirkan empat ahli untuk kasus tersebut.

“Kita akan minta ahli pidana, ahli bahasa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang ahli dalam bidangnya untuk membantu,” ujarnya.

Hendro mengatakan akan berkolaborasi dengan saksi dan ahli, mengingat pasal pencabulan yang dilaporkan sangat jarang digunakan. Perdebatan pun muncul apakah pencabulan verbal termasuk dalam pasal tersebut.

“Kita akan berkolaborasi baik dengan saksi maupun ahli, karena pencabulan secara verbal sangat jarang terjadi. Tadi juga sempat terjadi perdebatan,” ungkapnya.

“Perbuatan cabul menurut kami tidak hanya secara fisik, melainkan secara verbal dan jenis karakter lainnya,” sambungnya.

Sebelumnya, M melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi dugaan percakapan mesum M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Nuril. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya MA memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Nuril divonis enam bulan penjara dan denda setengah miliar, subsider tiga bulan penjara. (sat)