Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Memilih, Kenapa Anak Kecil Tidak Bisa?

- Advertisement -

HarianNusa.com – Rencana KPU RI memberikan hak pilih kepada warga negara yang mengidap disabilitas mental  mengundang banyak reaksi dari masyarakat.

Pro-kontra bermunculan soal wacana  penderita gangguan jiwa memiliki hak pilih. Kritik atas wacana KPU tersebut datang dari kalangan akademisi.

- Advertisement -

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Ahmad Zuhairi, mengkritisi wacana KPU tersebut. Menurutnya, secara teoritik ilmu hukum, tidak setiap orang dianggap cakap/boleh melakukan perbuatan hukum, seperti anak di bawah umur (minderjerig) dan pengidap gangguan jiwa.

“Kalau mereka membuat sebuah perjanjian maka perjanjian itu dapat dibatalkan, karena tidak terpenuhi syarat subyektifnya, seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tetang syarat sah perjanjian,” ujarnya, Jumat, 30 November 2018.

Dia menjelaskan, syarat sahnya perjanjian dalam pasal tersebut yakni, sepakat, cakap, hal tertentu dan causa yang halal.

- Advertisement -

“Jika syarat sepakat dan cakap dilanggar maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan jika syarat hal tertentu dan causa yang halal dilanggar maka perjanjian itu batal demi hukum atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.

Dia mencontohkan, jika anak kecil melakukan transaksi jual-beli, dalam perspektif hukum perjanjian ini dapat dibatalkan, karena subyek hukumnya belum cakap atau melanggar syarat subyektif.

- Advertisement -

“Orang atau subyek hukum dianggap cakap melakukan perbuatan hukum jika dia sudah berumur 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan atau sudah pernah kawin, selain itu dia tidak berada di bawah pengampuan atau gila,” ungkapnya.

Demikian juga dengan pertanggungjawaban terhadap perbuatan pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa.
Hal ini menurutnya diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP mengatakan bahwa tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.

“Karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya. Artinya tidak sempurna akal sehat seseorang menjadi salah satu alasan penghapus pidana,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan mencoblos di TPS merupakan perwujudan dari pelaksanaan perjanjian sosial. Sehingga agar perjanjian tersebut sah, maka harus memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian.

“Jika KPU mengeluarkan keputusan bahwa orang yang disabilitas mental atau orang cacat mental mendapatkan hak pilih, dengan alasan bahwa dia adalah warga negara, ini tentu adalah logika yang keliru,” terangnya.

Artinya, kata Zuhairi, jika menggunakan logika tersebut seharusnya balita dan anak-anak yang lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, maka dia  seharusnya boleh mempuyai hak pilih, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang sah.

“Karena itu, KPU yang bertugas sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas tidak boleh membuat sebuah peraturan yang akan melahirkan distorsi pada pemilihan itu sendiri dan justeru menimbulkan problem baru,” kritiknya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!