Kamis, Maret 27, 2025
BerandaHukum & KriminalHukumKasus Tanah BIL, Puluhan Warga Loteng Akan Ajukan Banding

Kasus Tanah BIL, Puluhan Warga Loteng Akan Ajukan Banding

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.Com – Setelah ditolaknya gugatan perkara nomor 39/Pdt. G/2018/PN.Pry oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Praya, puluhan warga Lombok Tengah yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 7 hektar 10 are di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang hingga kini pembayarannya belum dilunasi oleh pihak Angkasa Pura I akan melakukan upaya banding pasca keluarnya putusan majelis hakim PN Praya tertanggal 13 Februari 2018 kemarin.

“Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, maka kami akan melakukan upaya banding,” kata Hamdan selaku kuasa hukum para penggugat atau puluhan orang pemilik lahan tersebut, Rabu, (20/2/2019).

Pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui Pengadilan Negeri Praya rencananya akan dilakukan pada tanggal 25 Februari mendatang.

Dikatakannya, yang menjadi pertimbangan hukum pihaknya melakukan upaya banding karena menurutnya putusan Majelis hakim dinilai sangat janggal dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Sebab, menurut PP nomor 24 tahun 1997 pengganti PP nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, pengukuran melibatkan para pihak dalam hal ini pemilik tanah prinsipnya wajib untuk menentukan luas tanah, batas dan lokasi fisik tanah yang akan dilakukan ganti rugi jual beli.

Sebagai salah satu dalil Gugatan Para Penggugat sehingga sangat bertolak belakang dengan dasar putusan Majelis Hakim tersebut, karena pada saat persidangan Tergugat 7 (BPN Lombok Tengah) tidak mampu menghadirkan saksi tentang adanya pengukuran melibatkan pemilik tanah asal atau Para Penggugat pada saat pembebasan tanah yang saat ini menjadi lokasi bandara (BIL) itu.

“Ditolaknya gugatan Para Penggugat menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah karena para penggugat tidak mampu membuktikan pengukuran BPN Lombok Tengah tanpa melibatkan pemilik tanah atau Para Penggugat sebagai pemilik 26 bidang tanah pada saat dilakukan pengukuran oleh BPN Lombok Tengah sehingga gugatan para Penggugat ditolak, dan Putusan ini tanpa mempertimbangkan 19 orang saksi yang mendukung dalil para penggugat bahwa ke 19 saksi tersebut mengatakan tidak ada pengukuran atau BPN pada saat melakukan pengukuran tidak melibatkan pemilik tanah atau Para Penggugat,” papar Hamdan.

Jadi untuk menuntut haknya para warga ini tidak hanya menempuh jalur hukum saja namun juga meminta pada Pemerintah Pusat yaitu Presiden untuk turun tangan agar persoalan yang terjadi sejak 23 tahun lalu tersebut bisa selesai.

“Pak Presiden tolong bantu kami agar tanah kami segera dibayar, sudah 23 tahun kami menuntut hak kami hingga saat ini tidak mendapat kepastian. Kalau bukan kepada Bapak Presiden kemana lagi kami akan menuntut keadilan di negeri ini?,” ratap Lalu Ramli salah seorang ahli waris pemilik tanah. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!