Senin, November 4, 2024
spot_img
BerandaPemerintahanPKS Minta Penjelasan Gubernur Terhadap Empat Raperda Usul Eksekutif

PKS Minta Penjelasan Gubernur Terhadap Empat Raperda Usul Eksekutif

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.Com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi NTB meminta penjelasan Gubernur terhadap empat Raperda prakarsa Eksekutif (Pemerintahan Provinsi NTB)

Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Fraksi PKS mengatakan dari dokumen RPJMD yang diajukan, Fraksi Partai keadilan Sejahtera menilai, perlu kiranya dilakukan penajaman terhadap target dan strategi yang digunakan untuk memenuhinya, terutama pada bidang Pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan kemiskinan.

“Mohon Penjelasan,” ungkap Ketua Fraksi PKS Johan Rosihan dalam dokumen pemandangan umum Fraksi PKS.

Tentang Raperda Rencana Umum Energi Daerah menurut Fraksi PKS, energi memiliki peran penting dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan daerah. Sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Fraksi PKS memandang, penyediaan energi kita sangat tergantung dari sumber energi fossil seperti minyak, batubara, dan gas. Padahal daerah kita memiliki berbagai potensi energi baru terbarukan (EBT). Potensi energi terbarukan di wilayah Nusa Tenggara Barat cukup melimpah seperti panas bumi, energi air, surya, angin, biomassa dan biogas yang diperkirakan diperkirakan mencapai 274,2 Mega Watt. Fraksi PKS memandang, penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan sumber energi baru terbarukan harus menjadi prioritas utama dalam RAPERDA ini. Terhadap hal ini, mohon penjelasan,” kata Johan Rosihan.

Terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PKS berpandangan,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan penegasan penting mengenai perubahan paradigma pengelolaan sampah. Kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Fraksi PKS memandang, kebijakan dan strategi pengelolan sampah dalam rancangan peraturan daerah NTB menitikberatkan pada pengelolaan pengolahan sampah yang ada. Tetapi kurang menyentuh aspek pelibatan masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, sebagai sebuah strategi preventif dan preemptive dari masalah sampah ini. Mohon penjelasan,” ujarnya.

Terakhir, Tentang Raperda Pengelolaan Hutan, Fraksi PKS menyampaikan empat pemandangannya, yakni:
Pertama, Kondisi hutan di daerah NTB cukup mengkhawatirkan. Berbagai daerah terkena musibah banjir dan tanah longsor. Selain karena tingginya curah hujan, juga karena kondisi hutan yang mulai kritis.

“Bagaimana langkah jangka pendek yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini?,” Tanyanya.

Kedua, program peningkatan komoditas pertanian seperti jagung, disisi lain membuat masyarakat melakukan perambahan hutan yang cukup ekstensif terutama di pulau Sumbawa.

“Bagaimana langkah pemerintah untuk menangani hal ini?,” Kata Johan.

“Ketiga, pada rangkaian reses terakhir, kami menangkap mulai timbul kesadaran pada petani kita untuk kembali merevitalisasi kawasan lahan kering dengan menanam pohon, tetapi terkendala untuk melakukannya secara massif karena tidak dapat mengakses bibit yang harganya cukup tinggi. Mereka berharap agar hal ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah,” ujarnya.

Keempat, Penguasaan hutan oleh pengusaha yang telah memiliki ijin pemerintah dan pengolahan lahan hutan yang cukup lama dilakukan turun- temurun oleh masyarakat sekitar hutan, banyak menimbulkan konflik.

“Bagaimana pemerintah menyelesaikn masalah tersebut?.Mohon penjelasan,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD NTB kedua tahun 2019 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul Eksekutif dan pembentukan panitia khusus (Pansus), digelar di Gedung DPRD NTB, Jumat (22/02/19) dipimpin oleh Wakil Ketua TGH. Mahali Fikri didampingi H. Abdul Hadi, dan Lalu Wirajaya serta dihadiri oleh Sekda Provinsi NTB, Ir. H. Rosiady Sayuti mewakili Gubernur NTB, anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, sejumlah OPD Pemprov NTB dan para tamu undangan lainnya. (f3)

Wakil Ketua TGH Mahali Fikri didampingi oleh H. Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB kedua tahun 2019. (Istimewa)
Wakil Ketua TGH Mahali Fikri didampingi oleh H. Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB kedua tahun 2019. (Istimewa)

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Senin, November 4, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Senin, November 4, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -