More
    BerandaNTBSekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Empat Raperda Usul...

    Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Empat Raperda Usul Eksekutif

    HarianNusa.Com – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda usul Eksekutif yang digelar di Ruang Rapat DPRD NTB, Senin, (25/02/19).

    Mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimasyah, Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Sekda NTB) , Ir. H. Rosiady Sayuti menyampaikan Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD NTB terhadap empat buah Raperda usul Eksekutif.

    Terhadap pernyataan, pertanyaan, usul, saran sepuluh fraksi DPRD Provinsi NTB, salah satunya kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Raperda Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) 2019-2018, Gubernur mengatakan bahwa ruang diskusi untuk penajaman terhadap target dan strategi pencapaian masih dimungkinkan guna penyempurnaan dokumen RPJMD ini.

    Sementara atas pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Gubernur mengatakan bahwa Raperda ini telah mengatur rencana penggunaan dan penyediaan energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil pada tahun 2025 dan 2050.

    Berita Terkait:
    PKS Minta Penjelasan Gubernur Terhadap Empat Raperda Usul Eksekutif

    “Asumsi bauran energi direncanakan mencapai 23 % EBT pada tahun 2025 melalui upaya peningkatan pemanfaatan potensi energi Surya, air, bayu, panas bumi, dan energi terbarukan lainnya yang potensinya cukup besar di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Rosiady membacakan jawaban Gubernur.

    Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Rosiady mengatakan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan sampah adalah pengelolaan sampah skala regional, dimana pemerintah provinsi mengatur dan mengelola sampah kabupaten/kota yang telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara bersama-sama melalui fasilitas TPA regional, serta pihak ketiga yang menjadi mitra bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah skala regional.

    2. Berdasarkan kewenangan tersebut aspek pelibatan masyarakat secara komprehensif akan menjadi wewenang kabupaten/kota dan pengelola kawasan khusus.

    “Oleh karenanya dalam Raperda ini, pelibatan masyarakat tidak dibahas secara komprehensif namun akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, yang dapat memuat materi muatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga secara lebih teknis,” kata Sekda

    Terkait Perda pengelolaan hutan, atas pertanyaan fraksi PKS tentang langkah untuk mengatasi permasalahan kondisi hutan, Rosiady mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi dalam jangka pendek akan melakukan langkah strategis untuk mengatasi degradasi hutan dan lahan berupa pembuatan bangunan sipil teknis, sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat, rehabilitasi pada lahan kritis.

    Mengenai revitalisasi kawasan hutan dan harga bibit yang tinggi, Pemerintah Provinsi akan memperhatikan secara proporsional.

    Terkait dengan penyelesaian konflik penguasaan hutan dilakukan dengan memfasilitasi kemitraan kehutanan antara masyarakat dengan pemegang ijin. Setiap pemegang ijin diwajibkan untuk melakukan fasilitas pemberdayaan masyarakat setempat dan upaya penyelesaian melalui program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) program perhutanan Dan kemitraan.

    Terhadap pertanyaan tentang langkah Pemerintah Provinsi dalam menangani kerusakan hutan, Rosiady menjelaskan bahwa Pemerintah Pada telah melakukan koordinasi lintas sektor terkait pengamanan hutan, perlindungan hutan, dan pencegahan pengrusakan hutan, memetakan lokasi yang terdampak kegiatan kerusakan sebagai bahan perencanaan program rehabilitasi hutan dan lahan, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan (penanaman kembali), patroli pengamanan hutan bersama masyarakat serta sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat.

    Mengenai langkah penanganan dan langkah antisipasi yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa:
    A. Pemerintah Provinsi telah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya bencana alam, penanganan pasca bencana terhadap masyarakat dan mengevaluasi kegiatan yang berakibat terjadinya bencana.
    B. Untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam dilakukan kegiatan penyusunan dan penataan rencana tata ruang wilayah, sosialisasi dan penyadaran masyarakat, rehabilitasi lahan yang kritis dengan penanaman pohon, pemberdayaan masyarakat, dan patroli pengamanan hutan.
    C. Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dilakukan program dan kegiatan antara lain rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati, pengamanan hutan, perlindungan hutan, dan pencegahan pengerusakan hutan serta penataan dan pengelolaan lingkungan.

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Lalu Wirajaya bersama Ketua DPRD NTB Hj. Baiq. Isvie Rupaeda, Wakil ketua TGH. Mahali Fikri, dan Wakil Ketua H. Abdul Hadi dan dihadiri Sekda NTB Rosiady Sayuti mewakili Gubernur NTB, anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTB dan undangan lainnya. (f3)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!