Dorfin Felix Protes Hakim Soal Penerjemah

- Advertisement -

HarianNusa.com – Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix jalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 4 Maret 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba.

- Advertisement -

Sidang tersebut dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Prancis agar lebih memahami jalannya sidang.

Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta, mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.

Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan tersebut Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

- Advertisement -

“Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (bisa juga) pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Dorfin sebelumnya ditangkap di bandara Lombok pada 2018 lalu. Dia membawa methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 Kg, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.

- Advertisement -

Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 2 Januari 2019 lalu, hingga ditangkap kembali pada Jumat, 1 Februari 2019. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berinisial Kompol TM yang kini jadi tersangka. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!