HarianNusa.Com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan, di Ruang Rapat Pleno Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (11/3/19).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD NTB, H. Johan Rosihan, ST dan dihadiri anggota Pansus II, Tenaga Ahli Kehutanan Dinas kehutanan NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
“Perda Pengelolaan Hutan ini memiliki 3 (tiga) keunggulan secara materi dan substansi untuk menjawab persoalan hutan kita hari ini,” ungkap Johan Rosihan dikonfirmasi terpisah.
Ketua Fraksi PKS DPRD NTB yang sekaligus Ketua Komisi III itu secara detail menyebutkan 3 keunggulan Perda Pengelolaan Hutan yang dimaksud, yakni:
1. Memperkuat pola koordunasi terhadap pemerintah pusat dan kab/kota dengan provinsi.
2. Memperkuat dan mempertegas peran masyarakat baik dalam pengelolaan maupun dalam pemanfaatan.
3. Adanya afirmasi anggaran untuk penerapan perda ini sebesar 2%.
Hasil rapat Pansus II tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang rencananya akan digelar esok. (f3)