Imigrasi Mataram Deportasi 8 WNA

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi 8 WN Amerika Serikat (AS) yang tergabung dalam NGO International Medical Relief (IMR) melalui Bandara Internasional Lombok, Sabtu-Senin (16-18/3) kemarin.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kurniadie, deportasi dilakukan karena kedelapan WN Amerika Serikat tersebut tidak memiliki izin dari lembaga terkait saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara.

- Advertisement -

Kedelapan WN AS tersebut adalah EMF (wanita, 25), dr CSKC (pria, 37), dr PR (wanita, 51), KM (wanita, 43), MR (wanita, 24), MH (wanita, 40), KK (wanita, 23), dan ABH (wanita, 44).

Kurniadie menuturkan bahwa pada 11 Maret lalu pihaknya melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara dan mendapati delapan WNA asal AS tersebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga.

“Kedelapan WNA asal AS diketahui masuk ke Indonesia antara 25 Februari-09 Maret 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat yang berlaku selama 30 hari. Mereka melakukan bakti sosial dengan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada warga Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara secara mandiri tanpa didampingi organisasi lokal. Selain itu, NGO IMR tersebut tidak memiliki izin/surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial,” terang Kurniadie yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Yusriansyah Fazrin, Rabu, (20/3/19).

- Advertisement -

NGO IMR berasal dari AS dan bergerak membantu dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan bagi daerah terdampak bencana di seluruh dunia.

Secara keimigrasian 8 WN AS tersebut lanjut Kurniadie, telah melanggar pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi. Selain itu NGO IMR melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 67 /2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

- Advertisement -

“Kemudian ditemukan 69 jenis obat dan 11 diantaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar di Indonesia atau obat tersebut berasal dari Luar Negeri. Kemudian pihak BPOM Provinsi NTB melakukan penyitaan ke-69 jenis obat-obatan tersebut di atas, dan akan memusnahkan 11 jenis obat yang tidak memiliki izin edar,” kata Kurniadie.

Kurniadie menambahkan, penyidik berpendapat bahwa NGO IMR dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. (3)

WNA asal Amerika Serikat saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara. (istimewa)
WNA asal Amerika Serikat saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara. (istimewa)
- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!