Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img
BerandaHukum & KriminalHukumImigrasi Mataram Deportasi 8 WNA

Imigrasi Mataram Deportasi 8 WNA

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi 8 WN Amerika Serikat (AS) yang tergabung dalam NGO International Medical Relief (IMR) melalui Bandara Internasional Lombok, Sabtu-Senin (16-18/3) kemarin.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kurniadie, deportasi dilakukan karena kedelapan WN Amerika Serikat tersebut tidak memiliki izin dari lembaga terkait saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara.

Kedelapan WN AS tersebut adalah EMF (wanita, 25), dr CSKC (pria, 37), dr PR (wanita, 51), KM (wanita, 43), MR (wanita, 24), MH (wanita, 40), KK (wanita, 23), dan ABH (wanita, 44).

Kurniadie menuturkan bahwa pada 11 Maret lalu pihaknya melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara dan mendapati delapan WNA asal AS tersebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga.

“Kedelapan WNA asal AS diketahui masuk ke Indonesia antara 25 Februari-09 Maret 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat yang berlaku selama 30 hari. Mereka melakukan bakti sosial dengan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada warga Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara secara mandiri tanpa didampingi organisasi lokal. Selain itu, NGO IMR tersebut tidak memiliki izin/surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial,” terang Kurniadie yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Yusriansyah Fazrin, Rabu, (20/3/19).

NGO IMR berasal dari AS dan bergerak membantu dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan bagi daerah terdampak bencana di seluruh dunia.

Secara keimigrasian 8 WN AS tersebut lanjut Kurniadie, telah melanggar pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi. Selain itu NGO IMR melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no. 67 /2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

“Kemudian ditemukan 69 jenis obat dan 11 diantaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar di Indonesia atau obat tersebut berasal dari Luar Negeri. Kemudian pihak BPOM Provinsi NTB melakukan penyitaan ke-69 jenis obat-obatan tersebut di atas, dan akan memusnahkan 11 jenis obat yang tidak memiliki izin edar,” kata Kurniadie.

Kurniadie menambahkan, penyidik berpendapat bahwa NGO IMR dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. (3)

WNA asal Amerika Serikat saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara. (istimewa)
WNA asal Amerika Serikat saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Desa Karang Nangka, Tanjung, Lombok Utara. (istimewa)
Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -