KPK Bersama KPU NTB Gelar Bimtek LHKPN Bagi Parpol

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB menggelar Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi admin Partai Politik Provinsi NTB, di gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu, (20/3/19).

Kegiatan Bimbingan Teknis ini mendapat atensi yang cukup serius dari semua DPD/DPW Partai Politik Provinsi NTB, dimana semua parpol mengirimkan petugas admin parpol lengkap dengan Laptop masing-masing.

- Advertisement -

Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI, Galuh Sekardhita Buana mengatakan bahwa bimbingan teknis penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa KPU tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan, karena caleg belum menjadi penyelenggara negara
LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pememuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD.

Suhardi Soud mengatakan sejak dini Parpol atau petugas Parpol harus memahami tatacara penyusunan LHKPN, agar nantinya memudahkan Caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya, lebih-lebih pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan dengan basis teknologi informasi secara online yaitu e-LHKPN yang tentunya membutuhkan keseriusan agar dapat memahaminya.

- Advertisement -

“Intinya pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, sehingga langkah-langkah mulia ini tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama,” tegas Suhardi.

Suhardi Soud melanjutkan bahwa di tengah era transparansi dan upaya bersama memberantas korupsi, pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sebuah keniscayaan. Ini untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya, karena LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

- Advertisement -

“Sebagai penyelenggara negara, KPU juga diwajibkan menyusun LHKPN dan kami sedang melaksanakan proses penyusunannya saat ini,” ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa ini. (f3)

- Advertisement -
Rabu, Juli 9, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...
Rabu, Juli 9, 2025

Berita Terbaru

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

Capaian Pendapatan NTB Diapresiasi Mendagri, Yusron Hadi: Ini Energi Baru untuk Percepatan Pembangunan

HarianNusa, Mataram  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Percepat Transformasi Digita, Desa Karang Bayan Gelar Pelatihan Desa Digital

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Desa Karang Bayan, Kecamatan...

Listrik untuk Rakyat, PLN Pastikan Keandalan Kelistrikan di Penutupan MTQ Lombok Tengah

HarianNusa, Lombok Tengah - PT PLN (Persero) melalui Unit...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...

Gubernur NTB Instruksikan Seluruh OPD Tanggulangin Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Rabu, Juli 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!