HarianNusa.Com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi mencatat luas lahan kritis di NTB mencapai 718 ribu hektar lebih, terdiri dari dalam kawasan hutan 432.941 hektar, dan luar kawasan (kebun/tegalan masyarakat) seluas 437.270 hektar. Dari jumlah tersebut, 131.991 hektar merupakan kawasan lahan terbuka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukaram mengatakan kerusakan hutan tersebut karena pembalakan liar dan alih fungsi menjadi lahan pertanian jagung.
“Ini akibat perambahan dan perladangan sejak mulai demam tanam jagung tahun 2014 lalu di era pengelolaan hutan oleh Kabupaten/Kota. Mulai 2017 kewenangan pengelolaan hutan oleh provinsi,” ungkapnya, Senin, (22/4/19).
Untuk mengatasi pembalakan liar tersebut, Madani mengaku pihaknya melakukan berbagai upaya pengawasan, diantaranya melakukan patroli rutin 24 jam oleh petugas di 11 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan dan I UPTD Tahura.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendorong kerjasama kemitraan antara kelompok tani hutan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan).
“Dalam dokumen kemitraan tersebut dituangkan hak dan kewajiban, diantaranya wajib menanam dan memelihara pohon, wajib mengamankan areal dan sekitarnya dari kegiatan ilegal logging dan perambahan hutan, dan mengelaurkan anggota kelompok yang melanggar ketentuan diatas,” papar Madani Mukaram. (f3)