Kamis, Maret 27, 2025
BerandaKota MataramDewan Salahkan Pemkot Terkait Meningkatnya Angka Pernikahan Dini di Kota Mataram

Dewan Salahkan Pemkot Terkait Meningkatnya Angka Pernikahan Dini di Kota Mataram

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Mataram- Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Mataram Ir. Made Selamet salahkan pemerintah kota (Pemkot) Mataram terkait lambannya penanganan terhadap pernikahan anak usia dini di kota Mataram. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya angka pernikahan dini di kota Mataram dari tahun ke tahun.

“Kita (Kota Mataram) tidak punya bamper untuk antisipasi,” kata Made. Selasa (7/5)

Terkait dengan pernyataan Pemkot melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Hj. Dewi Mardiana Ariany yang menyebut meningkatnya angka tersebut karena dipicu lemahnya tingkat ekonomi masyarakat dinilai Made sebagai sesuatu yang keliru. Karena pada kenyataannya, khusus di Kota Mataram, banyak kasus pernikahan dini terjadi justru karena hal-hal di luar ekonomi.

“Tidak semuanya karena faktor ekonomi. Faktor ekonomi tidak dominan. Karena ekonomi di kota Mataram bagus. Lapangan kerja juga banyak tersedia. Ini penyebabnya karena pergaulan. Karena saya lihat sudah terlalu bebas,” katanya.

Ketika ditanya pemicu utama tingginya angka pernikahan dini? Made menilai penyebab utamanya karena gempuran tekhnologi yang gagal dimaknai secara benar oleh generasi muda Kota Mataram. Hal ini diperparah dengan tidak adanya langkah nyata dari Pemkot untuk menanggulangi gejala gempuran tekhnologi yang menghancurkan mental generasi muda tersebut.

“Karena perkembangan tekhnologi. Ini belum diantisipasi. Jangankan orang tua, pemerintah (Kota Mataram) juga belum mengantisipasi dampak gempuran tekhnologi modern. Bahasa kasarnya hape. Kita gelagapan,” ujarnya.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, Made meyakini pada tahun-tahun yang akan datang angka pernikahan dini akan semakin meningkat di kota Mataram.

Untuk diketahui, data di tahun 2017, kasus pernikahan anak berusia 17 – 19 tahun berjumlah 229 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan di tahun 2018 menjadi 283 kasus. (Sta)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Maret 27, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!