HarianNusa.com, Mataram- Anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB TGH. Hazmi Hamzar meminta Pemprov NTB menempatkan sosok yang memiliki integritas dan profesionalitas sebagai Direktur Utama (Dirut) perusahaan BUMD. Hal itu disampaikan Hazmi menanggapi polemik ditempatkannya Syamsul Hadi sebagai Dirut PT. Gerbang NTB Emas (GNE) yang merupakan perusahaan daerah. Menurut Hazmi, kenyataan bahwa Syamsul Hadi yang belum genap berusia 35 tahun telah melanggar Permendagri. Selain itu, rekam jejak Syamsul Hadi dalam mengelola perusahaan bisnis juga dinilai belum maksimal. Dua hal itu yang membuat Hazmi meminta kepada Pemprov dalam hal ini Gurbernur NTB Dr. Zulkieflimansyah agar segera melakukan pergantian.
“Kami pada prinsipnya mendukung asal menaati aturan dan harus profesional,” ujarnya. Kamis, (9/5).
PT. GNE, terang Hazmi akan menjadi acuan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah milik masyarakat NTB dalam mengelola bisnis. Oleh karenanya, penting menempatkan sosok yang professional sebagai Dirut PT. GNE. Hazmi khawatir jika nantinya PT. GNE menempatkan orang yang salah akan mengakibatkan kerugian perusahaan yang tentu saja berimbas pada keuangan daerah.
“Intinya orang yang berpengalaman dalam bidang bisnis. Yang kita persoalkan bukan tua-muda. Penuhi aturan dan pengalaman. Karena ia akan mengelola uang yang cukup besar,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan direksi BUMD, menyebut syarat usia minimal untuk menjabat BUMD yakni 35 tahun. Selain Permendagri, payung hukum lain yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang BUMD. (Sta)