HarianNusa.Com – Pemerintah Provinsi NTB kembali menerima Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
“Pencapaian opini WTP ini merupakan kedelapan kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTB,” ungkap Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) BPK RI, Dori Santosa saat penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis, (23/5/19).
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 merupakan Laporan Keuangan keempat yang disusun Pemerintah NTB dengan menggunakan basis akrual, sebanyak tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan tersebut yang meliputi Pendapatan dengan realisasi
(Rp4,94 triliun dari anggaran sebesar Rp5,36 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi Rp5,24 triliun dari anggaran senilai Rp5,79 triliun, total Aset senilai Rp12,52 triliun serta jumlah Kewajiban ditambah Ekuitas senilai Rp12,52 triliun.
Terhadap LKPD Provinsi NTB tahun Anggaran 2018, BPK mencatat ada 15 temuan yang terdiri dari enam temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan sembilan temuaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantaranya terkait pengelolaan rekening pada Pemprov NTB belum tertib, penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai, kesalahan klarifikasi penganggaran pada 15 OPD dan BLUD, penyelesaian enam paket pekerjaan pada dua OPD terlambat dan kekurangan volume realisasi pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada 4 OPD, dan pelaksanaan kontrak produksi atas aset pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2019 atas rekomendasi BPK RI untuk btwmuan pemeriksaan tahun 2018 dan sebelumnya, Dori mengungkapkan terdapat 1.428 rekomendasi senilai Rp 97.158.331.586,04. Dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti 1.250 rekomendasi atau 87,54% . 135 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 19 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 1,3 %, serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimasyah atas capaian tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak baik BPK maupun masyarakat NTB.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami mengucapkan apresiasi yang tinggi selama ini atas interaksi yang begitu konstruktif positif dengan teman-teman BPK,” ungkap Gubernur dalam sambutan singkatnya.
Rapat paripurna DPRD NTB dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga wakil DPRD NTB yakni TGH. Mahali Fikri, Abdul Hadi, dan Lalu Wirajaya, dihadiri oleh Gubernur NTB, anggota DPRD NTB, OPD Provinsi NTB, Forkopimda NTB, Tortama KN VI BPK RI, BPK perwakilan NTB, TNI/Polri. (f3)
Ket. Foto:
Foto Bersama BPK, Gubernur NTB dan Pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB saat penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2018. (istimewa)