Simpan Sabu Dalam Anus, BNN Bekuk Dua Tersangka

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk dua tersangka yang kedapatan menyimpan 900 gram sabu , Kamis (25/5/19). Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda. Adapun dua tersangka tersebut yakni Hadi Haryono (52) tahun warga Sei Binti RT/RW 02/16, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan rekannya Dedy Nahumury alias Dedy Ambon warga perumahan Marina Garden Blok H. No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Batam ke Semarang melalui pesawat terbang Lion Air.

- Advertisement -

Kemudian pihak BNNP Jateng segera melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan dan penangkapan pada saat tersangka turun dari pesawat.

“Setelah tertangkap tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng dan dilakukan pengeluaran bungkusan narkotika sebanyak 5 bungkus oleh tersangka di kamar mandi BNNP Jateng,” ungkap Kepala BNNP Jateng melalui Karo Humas BNN, Kombes Sulistyo Podjo melalui siaran persnya, Sabtu, (25/5/19).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyebutkan masih ada narkotika sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan oleh rekannya DEDY Namuhury alias Dedy Ambon di Perumahan Marina Garden Blok H No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.

- Advertisement -

Atas informasi tersangka tersebut, Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedy Ambon. Dan pada pukul 20.30 WIB, Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti.

“Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus/dubur oleh tersangka. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram,” lanjutnya.

- Advertisement -

Selanjutnya Tim BNNP ke Batam untuk berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan membawa tersangka Dedy Ambon beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman hukuman mati. Selanjutnya dalam proses penyidikan para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng. (*/f3)

Tersangka Dedy Ambon saat diamankan oleh BNNP Jateng dan BNNP Kepri di kediamannya. (istimewa)
- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!