HarianNusa.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk dua tersangka yang kedapatan menyimpan 900 gram sabu , Kamis (25/5/19). Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda. Adapun dua tersangka tersebut yakni Hadi Haryono (52) tahun warga Sei Binti RT/RW 02/16, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan rekannya Dedy Nahumury alias Dedy Ambon warga perumahan Marina Garden Blok H. No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Batam ke Semarang melalui pesawat terbang Lion Air.
Kemudian pihak BNNP Jateng segera melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan dan penangkapan pada saat tersangka turun dari pesawat.
“Setelah tertangkap tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng dan dilakukan pengeluaran bungkusan narkotika sebanyak 5 bungkus oleh tersangka di kamar mandi BNNP Jateng,” ungkap Kepala BNNP Jateng melalui Karo Humas BNN, Kombes Sulistyo Podjo melalui siaran persnya, Sabtu, (25/5/19).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyebutkan masih ada narkotika sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan oleh rekannya DEDY Namuhury alias Dedy Ambon di Perumahan Marina Garden Blok H No. 3 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Atas informasi tersangka tersebut, Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedy Ambon. Dan pada pukul 20.30 WIB, Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti.
“Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus/dubur oleh tersangka. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram,” lanjutnya.
Selanjutnya Tim BNNP ke Batam untuk berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan membawa tersangka Dedy Ambon beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman hukuman mati. Selanjutnya dalam proses penyidikan para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng. (*/f3)
