HarianNusa.Com – Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap WNA asal Afrika Selatan atas nama Mushfiq Daniels melalui Bandara Internasional Lombok menggunakan pesawat Air Asia QZ 463 rute Lombok-Kuala Lumpur, Rabu (12/6) pagi.
WNA laki-laki asal Afrika Selatan (28 tahun) itu beralamat di Lombok Barat dan berprofesi sebagai pengajar.
Mushfiq diduga melanggar Pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Pejabat Imigrasi Berwenang Melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia yang Melakukan Kegiatan Berbahaya dan Patut Diduga Membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum atau Tidak Menghormati atau Tidak Menaati Peraturan Perundang-undangan.”
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Armand Armada Yoga Surya, SH., menjelaskan
Mushfiq Daniels masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.
“Saat itu masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tujuan kedatangan ke Indonesia adalah untuk berlibur,” jelasnya dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Rabu, (12/6/19).
Atas laporan warga Mushfiq Daniels yang berada di salah satu masjid di Gerung Lombok Barat itu kemudian ditangkap dan dibawa oleh pihak berwajib (Polisi) ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
“Musfhiq Daniels pada 7 Juni lalu masuk masjid wilayah Gerung Lombok Barat untuk Ibadah. Tetapi karena pakaian yang ada dalam tasnya dalam keadaan kotor, ia mencucinya di masjid tersebut dan kemudian Mushfiq Daniels mandi di sana. Setelah mandi kemudian dirinya naik ke lantai 2 (dua) masjid dan mengambil sarung yang ada di sana untuk menutupi tubuhnya. Ternyata keberadaan Mushfiq Daniels diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ibadah di dalam masjid tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan karena meras marah atas penahanannya di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram,
Mushfiq Daniels melakukan pengerusakan fasilitas di ruangan tersebut.
“Mushfiq Daniels merusak fasilitas tersebut dengan menggunakan gagang sapu yang kebetulan ada di dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram,” jelasnya. (f3)
Ket. Foto:
Pengecekan dokumen oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (istimewa)