More
    BerandaNTBLogo NTB Dicatut, Pemprov NTB Tegaskan Ini Melanggar Hukum

    Logo NTB Dicatut, Pemprov NTB Tegaskan Ini Melanggar Hukum

    HarianNusa.Com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Kominfotik menegaskan bahwa website http://ntbgemilang.com tidak ada keterkaitan dengan Pemprov NTB, justru Logo NTB dicatut.

    Plt. kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menegaskan bahwa Situs website ntbgemilang.com dan seluruh aktivitas sosial penggalangan dana yang dilakukannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Daerah di NTB dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan program pembangunan NTB Gemilang.

    “Situs tersebut bukan merupakan website Pemerintah NTB,” tegasnya saat menggelar jumpa Pers di Ruang Rapat Sekda NTB di Mataram, Kamis (27/6/19).

    Aryadi mengaku bahwa pencatuman logo/lambang Pemprov NTB pada header website tersebut, oleh pemilik situs tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan tidak mendapatkan ijin dari Pemerintah Provinsi NTB.

    Menurutnya pemasangan logo NTB pada situs website tersebut merupakan tindakan illegal dan perbuatan melawan hukum. Penggunaan lambang NTB serta visi NTB Gemilang pada penamaan situs web tersebut, sangat merugikan dan berpotensi dapat merusak citra Pemerintah Provinsi NTB.

    Ia menjelaskan dari laman website diketahui bahwa situs ntbgemilang.com dikelola oleh Yayasan Qoloni Indonesia, beralamat di Jakarta. Sebuah yayasan sosial yang dikoordinir oleh Kurniawan Mahdi, beralamat di Jln. TB. Simatupang Pasar Minggu di Jakarta.

    Dari situs tersebut, lanjutnya, dapat diketahui yayasan ini aktif melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dan donatur, dengan alasan untuk proyek-proyek sosial di seluruh indonesia termasuk di NTB.

    “Sepintas situs ini tampak seperti situs resmi Pemerintah Provinsi NTB, karena menggunakan title NTB Gemilang Indonesia dan alamat domain : http://ntbgemilang.com. Dan pada bagian header memasang logo Pemerintah Provinsi NTB, sehingga dapat mencitrakan sebagai situs resmi milik Pemerintah Provinsi NTB,” ungkapnya.

    Selain itu, kata dia, situs ini mencantumkan alamat email : care, ini mirip dengan alamat email milik aplikasi pengaduan masyarakat NTB Care, yaitu : care.

    “Padahal situs ini tidak ada hubungannya dengan situs resmi Pemerintah Provinsi NTB dan Program NTB Gemilang,” ujarnya.

    tangkapan layar Oleh hariannusa.com
    Tangkapan Layar laman ntbgemilang.com yang diambil media HarianNusa.com pada pukul 19.51.28 2019-06-27

     

    Aryadi juga mengatakan dengan adanya aktifitas penggalangan dana masyarakat yang mencatut logo Pemda NTB dan Program NTB Gemilang tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait keabsahan yayasan sosial tersebut, termasuk hubungan yayasan dengan Pemprov NTB serta terkait transparasi dan akuntabilitas pengelolaan dananya.

    Ia meminta pemilik atau penanggungjawab Situs Website ntbgemilang.com untuk menghentikan penggunaan lambang NTB dan penamaan NTB Gemilang pada Website tersebut karena hal tersebut jelas melanggar hukum.

    “Sekali lagi kami tegaskan bahwa website ntbgemilang.com dan Yayasan Qoloni Indonesia tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi NTB,” tegasnya.

    Redaksi HarianNusa.com mencoba menghubungi nomor yang tertera di website tersebut untuk melakukan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan kawaban. (f3)

    Tangkapan Layar laman ntbgemilang.com yang diambil media HarianNusa.com pada pukul 19.51.28 2019-06-27
    Tangkapan Layar laman ntbgemilang.com yang diambil media HarianNusa.com pada pukul 19.51.28 2019-06-27

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!