HarianNusa.com – Polres Lombok Timur mengggelar razia miras tradisional jenis brem di Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur, Kamis kemarin, 27 Juni 2019.
Polisi mendatangi rumah para pedagang. Di rumah Amaq Is ditemukan 95 botol besar miras jenis tuak dan brem. Kemudian di rumah Amaq Sirun ditemukan 50 botol miras jenis brem yang disimpan dalam wastafel.
Kemudian di Desa Kalitemu, Kecamatan Terara, polisi merazia rumah seorang pedagang bernama Sahdan. Ditemukan 50 botol brem dan 45 bungkus brem disimpan dalam kamar tidur. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk dimusnahkan.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, mengatakan razia digelar untuk mencegah terjadinya perkelahian akibat mabuk miras.
“Razia untuk mencegah maraknya perkelahian kampung dan perkelahian antar pemuda yang disebabkan mengkonsumsi miras,” terangnya.
Dia menjelaskan, larangan menjual miras tradisional juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur nomor 08 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (sat)