Kejaksaan: P21, Dua Berkas Penyidikan Kasus Perpajakan di NTB Dinyatakan Lengkap

0
3765

HarianNusa.Com, Mataram – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengumumkan status penyidikan Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Sepanjang 2019, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah menyelesaikan 2 (dua) berkas penyidikan dari 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas nama dengan inisial saudara JBR dan ZLK,” ungkap Chandra Budi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan saat menggelar jumpa di kantornya, Jumat, (20/12).

Kedua Wajib Pajak diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Tersangka JBR terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan direktur PT. BNSS dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT. NNT. Tersangka JBR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012. Dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 553.714.186,- (Lima ratus lima puluh tiga juta tujuh
ratus empat belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Berkas Penyidikan tersangka JBR telah diumumkan secara lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat P.21 B- 1874 / N.2.5 / Ft. 1/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Besar telah diketok palu, dengan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp. 1.000.000.000, – (Satu miliar rupiah) subaide 3 (tiga) bulan penjara.

Tersangka ZLK dimasukkan di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan direktur PT. BEP dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT. NNT. Tersangka ZLK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan surat Permintaan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 hingga dengan Desember 2014 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 hingga dengan Desember 2014. Dengan nilai lebih pada Pendapatan Negara sekurang-rendah sebesar Rp. 1.095.720.071, – (Satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh puluh satu rupiah). Berkas Penyidikan tersangka ZLK telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat P.21 B- 2404 / N.2.5 / Ft.1 / 08/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran Kepada kedua Wajib Pajak pada tanggal 15 Desember 2015. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara.

“Berkas Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dapat diproses menuju persidangan. Saat ini, kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari tersangka JBR sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” jelasnya.

Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan upaya persuasif, yaitu melalui penyuluhan untuk mendapatkan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. Sementara kegiatan penyidikan dilaksanakan apabila klarifikasi dan himbauan tidak dilaksanakan Wajib Pajak. Diharapkan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk Indonesia yang sejahtera. (f3)

Ket. Foto:
Pembicara saat Konfrensi pers, dari kanan: Bapak Chandra Budi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan; Ibu Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; dan Bapak Mochamad Taufiq, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. (istimewa)