Tersangka Curanmor di Pasar Sindu Berhasil Diringkus

0
1585

HarianNusa.Com, Mataram – Unit Ditreskrimum Polda NTB pada 5 Januari 2020 berhasil mengamankan tersangka GDS, laki-laki (37th) Laki-laki, alamat Jln. Selaparang Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di area parkir pasar Sindu Cakranegara.

Penangkapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/06.a/I/RES.1.8./2020/Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K.,M.Si. menyampaikan bahwa penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/K/05/I/2020/Res.Mataram/Sek. Cakranegara, tanggal 03 Januari 2020 yang dilaporkan oleh korban Elfa Herlina Wati dimana korban menuturkan saat itu ia meninggalkan kendaraannya diparkiran pasar Sindu kemudian pergi berbelanja kedalam pasar dan ketika ia hendak mengambil kendaraannya ternyata sudah tidak ada di tempat, kemudian ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara Polresta Mataram.

“Dari laporan korban kemudian tim mencari informasi dari warga yang ada disekitar TKP kemudian dari informasi tersebut tim mendapatkan ciri-ciri yang mengarah kepada tersangka GDS, selanjutnya tim menelusuri keberadaan tersangka,” ungkapnya.

“Setelah melakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada dirumahnya, selanjutnya tim bergegas kerumah tersangka di Jln. Selaparang, Gang Aneka Negarasakah Utara RT/5, RW/165, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Mataram dan berhasil mengamankan tersangka,” tambahnya.

Artanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, terduga GDS melakukan aksinya sendiri dengan modus menduduki sepeda motor yang akan dicurinya sambil memantau situasi dan ketika dianggap aman kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pulang ke rumah untuk dijual kepada penadah.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Merk HONDA SUPRA FIT, Warna Hitam dengan Nopol: DK 3887 BX. 1 (satu) buah SPM R2 Merk HONDA BEAT, Warna Biru, Tahun 2015 dengan Nopol: DR 4696 HW, Noka: MH1JFP115FK727525, Nosin: JFP1E-1713853, STNK an. Priyadi, 1 (satu) buah Baret Pom TNI AD,
3 (tiga) lembar surat keterangan jaminan di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Unit Gunung Sari.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barangbukti diamankan ke Ditreskrimum Polda NTB, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun Penjara,” jelasnya saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa, (14/01).