HarianNusa.Com, Lombok Timur – Timsus 3C Polres Lombok Timur pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 telah menangkap 2 orang pelaku jaringan penebusan kendaraan curian yang terjadi di Pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/Res.1.8/I/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Wanasaba, tanggal 18 Januari 2020. Tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor).
Kedua pelaku atas nama Amaq Helmi alias Saparudin, laki-laki (37) tahun, alamat Dusun Dasan Masbagek, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim, dan Haerul Anwal alias Herul, laki-laki (25) tahun, alamat Dusun Jorbat, Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim.
Adapun modus dan kronologis Kejadian,
Korban yang bernama Hardianto, laki-laki (31) tahun, Kepala Dusun Jorba, Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim mengalami kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Pekuburan Umum Dusun Jorbat. Setelah korban mengalami kejadian tersebut datanglah pelaku (Amaq Helmi) menawarkan kepada korban untuk melakukan penebusan sebesar Rp.2.000.000. Keesokan harinya korban (Hardianto) memberikan uang sejumlah tersebut kepada pelaku dan beberapa jam kemudian kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban.
"Pelaku kami tangkap setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim tanpa perlawanan dimana sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan," ungkap
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi S.I.K., SE.
Barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban berhasil diamankan.
Dijelaskan, bahwa pelaku merupakan jaringan penebusan yang biasa menghubungi korban apabila terjadi curanmor, tidak jarang dari korbannya sudah menyerahkan sejumlah uang namun sepeda motor tak kunjung kembali.
"Pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut sedang kami kembangkan dimana identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi S.I.K., SE., mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kasus serupa berupa curanmor dengan modus tebus menebus untuk segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar mempermudah pengungkapan kasus tersebut.
"Dan kami berharap adanya partisipasi masyarakat bersama-sama dengan kepolisian agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di;wilayahnya masing-masing dan agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri," imbaunya. (f3)
Ket. Foto:
Dua orang pelaku jaringan penebusan kendaraan curian yang terjadi di Pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur bersama barang bukti berupa 1unit sepeda motor mio warna putih. (istimewa)